Suara.com - Mario Dandy mengaku sengaja punya banyak pelat nomor kendaraan bodong. Pernyataan itu disampaikan Mario saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Anak tersangka kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun ini bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Ketika ditahan di Markas Polsek Pesanggrahan, Mario mengaku meminta Shane untuk mengganti mobil Jeep Rubiccon miliknya dengan motor Vespa yang ada di rumahnya. Caranya, dengan berpura-pura Shane menjemput AG di sekolah.
"Kenapa harus ditukar mobilnya dengan vespa?" tanya hakim anggota
"Karena waktu itu saya takut sama polisi, karena waktu itu saya sudah ditahan 'bentar saya sudah telepon polisi' jadi saya pikir waktu dijemput nanti udah nggak mobil lagi di situ," jawab Mario.
Mario mengaku meminta mengganti pelat nomor Rubicon itu kepada Shane dan AG. Pelat palsu yang diminta Mario untuk diganti yakni B 120 DEN.
Setelahnya, Mario mengakui punya pelat nomor palsu lebih dari satu dan bahkan tidak hanya B 120 DEN yang digunakan untuk Jeep Rubiccon itu. Salah satu pelat bodong itu bahkan dibuat Mario untuk mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda
"Saya bikin pelat palsu itu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga, namanya kan Pretya saya bikin P 123 TYA terus di-story-in sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat B120 DEN," ucap Mario.
Mario mengatakan sengaja kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraannya. Alasannya, hanya untuk terlihat keren.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
"Apa maskudnya ganti-ganti pelat palsu itu?" tanya hakim
"Biar keren aja, Yang Mulia," tegas Mario
"Biar keren atau biar karena saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?" tanya hakim lagi.
"Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di Instagram kan 'Broden', nah itu nama mobilnya biar jadi Broden aja jadi B 120 DEN," beber Mario.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini