Suara.com - Mario Dandy mengaku sengaja punya banyak pelat nomor kendaraan bodong. Pernyataan itu disampaikan Mario saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Anak tersangka kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun ini bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Ketika ditahan di Markas Polsek Pesanggrahan, Mario mengaku meminta Shane untuk mengganti mobil Jeep Rubiccon miliknya dengan motor Vespa yang ada di rumahnya. Caranya, dengan berpura-pura Shane menjemput AG di sekolah.
"Kenapa harus ditukar mobilnya dengan vespa?" tanya hakim anggota
"Karena waktu itu saya takut sama polisi, karena waktu itu saya sudah ditahan 'bentar saya sudah telepon polisi' jadi saya pikir waktu dijemput nanti udah nggak mobil lagi di situ," jawab Mario.
Mario mengaku meminta mengganti pelat nomor Rubicon itu kepada Shane dan AG. Pelat palsu yang diminta Mario untuk diganti yakni B 120 DEN.
Setelahnya, Mario mengakui punya pelat nomor palsu lebih dari satu dan bahkan tidak hanya B 120 DEN yang digunakan untuk Jeep Rubiccon itu. Salah satu pelat bodong itu bahkan dibuat Mario untuk mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda
"Saya bikin pelat palsu itu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga, namanya kan Pretya saya bikin P 123 TYA terus di-story-in sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat B120 DEN," ucap Mario.
Mario mengatakan sengaja kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraannya. Alasannya, hanya untuk terlihat keren.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
"Apa maskudnya ganti-ganti pelat palsu itu?" tanya hakim
"Biar keren aja, Yang Mulia," tegas Mario
"Biar keren atau biar karena saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?" tanya hakim lagi.
"Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di Instagram kan 'Broden', nah itu nama mobilnya biar jadi Broden aja jadi B 120 DEN," beber Mario.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh