Suara.com - Mario Dandy mengaku sengaja punya banyak pelat nomor kendaraan bodong. Pernyataan itu disampaikan Mario saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Anak tersangka kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun ini bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Ketika ditahan di Markas Polsek Pesanggrahan, Mario mengaku meminta Shane untuk mengganti mobil Jeep Rubiccon miliknya dengan motor Vespa yang ada di rumahnya. Caranya, dengan berpura-pura Shane menjemput AG di sekolah.
"Kenapa harus ditukar mobilnya dengan vespa?" tanya hakim anggota
"Karena waktu itu saya takut sama polisi, karena waktu itu saya sudah ditahan 'bentar saya sudah telepon polisi' jadi saya pikir waktu dijemput nanti udah nggak mobil lagi di situ," jawab Mario.
Mario mengaku meminta mengganti pelat nomor Rubicon itu kepada Shane dan AG. Pelat palsu yang diminta Mario untuk diganti yakni B 120 DEN.
Setelahnya, Mario mengakui punya pelat nomor palsu lebih dari satu dan bahkan tidak hanya B 120 DEN yang digunakan untuk Jeep Rubiccon itu. Salah satu pelat bodong itu bahkan dibuat Mario untuk mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda
"Saya bikin pelat palsu itu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga, namanya kan Pretya saya bikin P 123 TYA terus di-story-in sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat B120 DEN," ucap Mario.
Mario mengatakan sengaja kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraannya. Alasannya, hanya untuk terlihat keren.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
"Apa maskudnya ganti-ganti pelat palsu itu?" tanya hakim
"Biar keren aja, Yang Mulia," tegas Mario
"Biar keren atau biar karena saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?" tanya hakim lagi.
"Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di Instagram kan 'Broden', nah itu nama mobilnya biar jadi Broden aja jadi B 120 DEN," beber Mario.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026