Suara.com - Mario Dandy mengaku sengaja punya banyak pelat nomor kendaraan bodong. Pernyataan itu disampaikan Mario saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Anak tersangka kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun ini bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Ketika ditahan di Markas Polsek Pesanggrahan, Mario mengaku meminta Shane untuk mengganti mobil Jeep Rubiccon miliknya dengan motor Vespa yang ada di rumahnya. Caranya, dengan berpura-pura Shane menjemput AG di sekolah.
"Kenapa harus ditukar mobilnya dengan vespa?" tanya hakim anggota
"Karena waktu itu saya takut sama polisi, karena waktu itu saya sudah ditahan 'bentar saya sudah telepon polisi' jadi saya pikir waktu dijemput nanti udah nggak mobil lagi di situ," jawab Mario.
Mario mengaku meminta mengganti pelat nomor Rubicon itu kepada Shane dan AG. Pelat palsu yang diminta Mario untuk diganti yakni B 120 DEN.
Setelahnya, Mario mengakui punya pelat nomor palsu lebih dari satu dan bahkan tidak hanya B 120 DEN yang digunakan untuk Jeep Rubiccon itu. Salah satu pelat bodong itu bahkan dibuat Mario untuk mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda
"Saya bikin pelat palsu itu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga, namanya kan Pretya saya bikin P 123 TYA terus di-story-in sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat B120 DEN," ucap Mario.
Mario mengatakan sengaja kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraannya. Alasannya, hanya untuk terlihat keren.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
"Apa maskudnya ganti-ganti pelat palsu itu?" tanya hakim
"Biar keren aja, Yang Mulia," tegas Mario
"Biar keren atau biar karena saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?" tanya hakim lagi.
"Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di Instagram kan 'Broden', nah itu nama mobilnya biar jadi Broden aja jadi B 120 DEN," beber Mario.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
The Manipulated: Ketika Pria Lugu Melawan Konspirasi Kejam, Penuh Aksi dan Kritik Sosial
-
Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, BRI Peduli Bangun Posyandu Matahari di Sleman
-
Gelombang "Agentic AI" Mulai Dominasi Ekonomi Digital Indonesia 2026
-
Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama MHU di Tengah Tantangan Industri Tambang
-
Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan
-
Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir
-
BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman