Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan perlawanan dan membantah keterlibatannya di kasus korupsi pengadaan BTS 4G. Hal ini ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Dalam sidang Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Johnny melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Adapun perlawanan yang ia tunjukkan diantaranya, menyinggung nama presiden hingga minta dibebaskan.
Singgung Nama Jokowi
Achmad Cholidin membantah Johnny mempunyai niat koruptif. Ia tak setuju dengan narasi yang mengatakan bahwa rencana pembangunan 7.904 tower pada 2021-2022 dibentuk tanpa kajian. Ia pun menepis soal proyek yang dibuat untuk merampok negara.
Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini, beber Achmad, disampaikan orang nomor satu itu dalam sejumlah rapat terbatas internal kabinet. Oleh karenya, ia menepis tuduhan tersebut.
“Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ujar Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Adapun dalam rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020, Jokowi memberikan arahan agar perubahan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa dipercepat. Lalu, pada rapat terbatas 4 Juni 2020, arahan yang ia sampaikan terkait Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035.
Kala itu, ungkap Achmad, Jokowi mengarahkan kliennya soal kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi. Dalam rapat, ada satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang diperlukan. Adapun kebutuhan ini akan dipenuhi oleh dana dari pemerintah dan pihak swasta.
Tak hanya sampai di situ, Jokowi dikatakan Achmad kembali menggelar rapat pada 29 Juli di Istana Merdeka. Ia menjelaskan bahwa ada anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh disalurkan untuk masalah pangan, kawasan industri, serta Information communication technology (ICT).
Arahan itu salah satunya terkait pengadaan menara BTS. Oleh karenanya, menurut Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate yang dulu menjabat Menkominfo. Namun, arahan dari presiden dengan tujuan mempercepat transformasi digital.
Bantah Perkaya Diri dari Korupsi
Achmad juga membantah kliennya menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Ia berdalih, kekayaan Johnny yang tidak bertambah menunjukkan bahwa tuduhan penerimaan uang itu tidaklah benar.
“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa (Johnny),” kata Achmad.
Berdasarkan klaim kekayaan Johnny yang tidak bertambah, Achmad menilai pernyataan jaksa tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Lalu, tak hanya menepis tudingan memperkaya diri, ia juga membantah kliennya menerima beragam fasilitas.
Tepis Proyek BTS Mangkrak
Dalam eksepsi tersebut, Johnny membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Dikatakan oleh Achmad, proyek itu belum bisa dikatakan membuat negara merugi karena kontraknya masih berjalan hingga tahun 2026 mendatang.
Berita Terkait
-
PKS Sarankan Jokowi Ajak Ganjar, Anies dan Prabowo ke Istana: Makan Siang Sambil Curhat-curhatan, Keren!
-
Jokowi Bisa Saja Bangun Dinasti Politik karena Tak Ada Larangan Hukum
-
Setelah Kunker ke Australia, Kini Jokowi Sambangi Papua Nugini
-
CEK FAKTA: Bikin Gempar, Surya Paloh Dijemput Paksa Aparat
-
7 Potret Menpora Dito Ariotedjo yang Dikenal Gemar Olahraga, Diduga Terlibat Korupsi BTS
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital