Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyampaikan aspirasi soal dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bisa diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya.
Surta menjelaskan, formulasi dana desa 10 persen dari APBN adalah setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun.
Kemudian formulasi tersebut dipandang pihaknya sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.
Menurutnya, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Apalagi, kata dia, desa haruslah dipandang serius oleh negara, sebab desa memiliki sejarah yang panjang sebelum Indonesia berdiri. Di samping itu, 78 persen dari wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) adalah desa.
Selain itu, desa menjadi tumpuan produksi pangan, pertanian, dan perkebunan nasional. Juga sebagai wilayah yang paling besar dieksploitasi dari sisi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil.
"Sekarang APDESI mengharapkan mereka menjadi statusnya diakui negara melalui PPPK desa yang penghasilannya tetap. APBN tetapi jg ada kesempatan kepala desa untuk mengevaluasi setiap lima tahun bersama pemda," pungkasnya.
Baca Juga: Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR.
Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi.
Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berita Terkait
-
Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
-
Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
-
Memanas! Kades Godog Sukoharjo Digeruduk Warga, Pertanyakan Realisasi Anggaran Dana Desa
-
19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun
-
Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!