Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyampaikan aspirasi soal dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bisa diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya.
Surta menjelaskan, formulasi dana desa 10 persen dari APBN adalah setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun.
Kemudian formulasi tersebut dipandang pihaknya sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.
Menurutnya, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Apalagi, kata dia, desa haruslah dipandang serius oleh negara, sebab desa memiliki sejarah yang panjang sebelum Indonesia berdiri. Di samping itu, 78 persen dari wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) adalah desa.
Selain itu, desa menjadi tumpuan produksi pangan, pertanian, dan perkebunan nasional. Juga sebagai wilayah yang paling besar dieksploitasi dari sisi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil.
"Sekarang APDESI mengharapkan mereka menjadi statusnya diakui negara melalui PPPK desa yang penghasilannya tetap. APBN tetapi jg ada kesempatan kepala desa untuk mengevaluasi setiap lima tahun bersama pemda," pungkasnya.
Baca Juga: Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR.
Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi.
Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berita Terkait
-
Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
-
Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
-
Memanas! Kades Godog Sukoharjo Digeruduk Warga, Pertanyakan Realisasi Anggaran Dana Desa
-
19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun
-
Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM