Suara.com - Stok daging kurban biasanya akan sangat melimpah di hari Idul Adha, bahkan jauh setelahnya. Akibatnya, daging kurban bisa tersimpan di freezer dalam tiga hari bahkan lebih. Jika terjadi keadaan di mana daging kurban menumpuk dan harus disimpan selama berhari-hari bagaimana hukumnya menurut Islam? Apakah ini termasuk keadaan yang berlebih-lebihan karena bahan makanan tak langsung habis?
Dalam Islam sendiri Imam Bukhari pernah meriwayatkan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis,“Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari).
Melansir kemenag.go.id, hadis tersebut memang sahih adanya. Dengan demikian, termasuk tidak diperbolehkan jika menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, dalam membaca sebuah hadis perlu juga dilihat kondisi sosial saat hadis tersebut diriwayatkan. Saat itu, menurut para ulama kawasan Madinah, tempat hadis disebutkan, sedang mengalami kekeringan sehingga terjadi kekurangan makanan.
Keadaan itu membuat daging kurban perlu terdistribusi secara masif. Sekaligus memastikan bahwa tidak ada umat muslim di sekitar orang yang berkurban yang mati kelaparan. Namun, setelah masa paceklik berakhir, hadis tersebut diperbaharui dengan sabda Rasulullah yang lain.
Imam Bukhari meriwayatkan, “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR Bukhari)
Dalam hadits lain juga disebutkan, “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).
Hadis-hadis sebagai pembaharuan tersebut justru menegaskan bahwa daging kurban bisa disimpan dalam jangka waktu lebih panjang atau tidak sekadar tiga hari. Bahkan, lembaga-lembaga penyalur kurban berinovasi dalam pengemasan agar daging bisa menjangkau lebih banyak wilayah.
Salah satu inovasi itu dilakukan oleh Muhammadiyah. Melansir akun Instagram @lensamu, panitia kurban Muhammadiyah berinovasi dengan mengemas daging kurban dalam bentuk daging beku dan kemasan kaleng berbentuk olahan rendang sejak 2017 sebagai program kurban nasional.
Salah satu tujuannya agar daging olahan bisa didistribusikan ke daerah– daerah yang terkena bencana alam di seluruh Indonesia. Proses ini memakan waktu lebih dari tiga hari.
Baca Juga: Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Freezer? Ikuti Tips Ini Agar Awet
Itulah penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari yang harus dipahami.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Freezer? Ikuti Tips Ini Agar Awet
-
4 Ciri-Ciri Daging Kurban Busuk di Kulkas, Cermati Tandanya!
-
Viral Warganet Curhat Bikin Steak dari Daging Kurban, Hasilnya Bikin Nyesel
-
Bingung Mau Olah Daging Kurban? Ini Resep dan Cara Membuat Gulai Kambing yang Nikmat dan Empuk
-
Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim? MUI dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara