Suara.com - Stok daging kurban biasanya akan sangat melimpah di hari Idul Adha, bahkan jauh setelahnya. Akibatnya, daging kurban bisa tersimpan di freezer dalam tiga hari bahkan lebih. Jika terjadi keadaan di mana daging kurban menumpuk dan harus disimpan selama berhari-hari bagaimana hukumnya menurut Islam? Apakah ini termasuk keadaan yang berlebih-lebihan karena bahan makanan tak langsung habis?
Dalam Islam sendiri Imam Bukhari pernah meriwayatkan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis,“Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari).
Melansir kemenag.go.id, hadis tersebut memang sahih adanya. Dengan demikian, termasuk tidak diperbolehkan jika menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, dalam membaca sebuah hadis perlu juga dilihat kondisi sosial saat hadis tersebut diriwayatkan. Saat itu, menurut para ulama kawasan Madinah, tempat hadis disebutkan, sedang mengalami kekeringan sehingga terjadi kekurangan makanan.
Keadaan itu membuat daging kurban perlu terdistribusi secara masif. Sekaligus memastikan bahwa tidak ada umat muslim di sekitar orang yang berkurban yang mati kelaparan. Namun, setelah masa paceklik berakhir, hadis tersebut diperbaharui dengan sabda Rasulullah yang lain.
Imam Bukhari meriwayatkan, “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR Bukhari)
Dalam hadits lain juga disebutkan, “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).
Hadis-hadis sebagai pembaharuan tersebut justru menegaskan bahwa daging kurban bisa disimpan dalam jangka waktu lebih panjang atau tidak sekadar tiga hari. Bahkan, lembaga-lembaga penyalur kurban berinovasi dalam pengemasan agar daging bisa menjangkau lebih banyak wilayah.
Salah satu inovasi itu dilakukan oleh Muhammadiyah. Melansir akun Instagram @lensamu, panitia kurban Muhammadiyah berinovasi dengan mengemas daging kurban dalam bentuk daging beku dan kemasan kaleng berbentuk olahan rendang sejak 2017 sebagai program kurban nasional.
Salah satu tujuannya agar daging olahan bisa didistribusikan ke daerah– daerah yang terkena bencana alam di seluruh Indonesia. Proses ini memakan waktu lebih dari tiga hari.
Baca Juga: Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Freezer? Ikuti Tips Ini Agar Awet
Itulah penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari yang harus dipahami.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Freezer? Ikuti Tips Ini Agar Awet
-
4 Ciri-Ciri Daging Kurban Busuk di Kulkas, Cermati Tandanya!
-
Viral Warganet Curhat Bikin Steak dari Daging Kurban, Hasilnya Bikin Nyesel
-
Bingung Mau Olah Daging Kurban? Ini Resep dan Cara Membuat Gulai Kambing yang Nikmat dan Empuk
-
Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim? MUI dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?