Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa tengah mendapat sorotan khusus dari publik.
Adapun beberapa poin dari UU Desa dinilai oleh publik menguntungkan para Kepala Desa atau Kades lantaran mengatur kenaikan gaji hingga penambahan masa jabatan.
Kekinian, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Desa melalui Rapat Panja UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Pembahasan tersebut sebagai respon DPR terhadap serangkaian unjuk rasa di Senayan yang dikomandoi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) , Rabu (5/7/2023).
Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin usulan revisi yang dikemukakan oleh para anggota dewan? Berikut rangkuman RUU Desa yang dihimpun oleh tim Suara.com
Minta gaji Kades naik
Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengemukakan poin usulan yakni kenaikan gaji Kades.
Syahrul menilai bahwa hingga kini gaji Kades terlampau rendah di tengah beban tugas yang tinggi. Banyaknya Kades yang berutang juga menjai dasar Syahrul mengajukan kenaikan gaji Kades.
Syahrul juga mencontohkan isu yang terjadi kala Kades terlilit utang seperti perceraian.
Baca Juga: Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dalam rapat tersebut.
Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar gaji diterima di tiap awal bulan.
Perangkat desa diberikan tunjangan purnatugas
Masih dalam bahasan pengupahan, Rapat Panja tersebut juga menampung saran berupa pemberian tunjangan purnatugas.
Tunjangan tersebut diberikan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap perangkat desa menyelesaikan tugas mereka.
"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.
Berita Terkait
-
Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
-
Oknum Kades di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tiduri Istri Anggota Satpol PP
-
Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik
-
Pimpinan DPR Janjikan Revisi UU Desa Bisa Rampung Sebelum Desember
-
Audiensi dengan Pimpinan DPR RI, Apdesi Usul Dana Desa Diambil 10 Persen dari APBN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar