Suara.com - Politisi PKS Syahrul Aidi Mazaat berharap, tunjangan dan gaji kades dinaikkan karena pejabat desa tersebut menurut dia memiliki tanggung jawab yang mewakili tugas negara, namun belum mendapatkan fasilitas yang memadai seperti yang diterima oleh bupati yang ditanggung oleh negara.
Pria yang menjabat anggota DPR RI itu menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023).
Syahrul Aidi Mazaat mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU Desa, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan.
"Kepala desa yang menerima tamu tidak mendapatkan dukungan dari negara, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Selain itu, gaji kepala desa yang sangat kecil tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban," ujar Syahrul, dikutip dalam keterangan resmi DPR RI, Kamis (6/7/2023).
Ia menyebut, gaji kepala desa minimal Rp3,7 juta tiap bulan dan harus dibayarkan tiap awal bulan. Sehingga, diharapkan beban keuangan kepala desa dapat terangkat, sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit.
Syahrul bahkan mengklaim memiliki laporan ada banyak kepala desa mengalami kekurangan dana dan terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga, yang berakibat pada konflik dalam rumah tangga.
"Berdasarkan laporan, banyak kepala desa mengalami kekurangan dana sehingga mereka terpaksa meminjam dari sana-sini, bahkan ada yang harus meminjam dari mertua dan mengalami masalah rumah tangga. Oleh karena itu, saya meminta agar gaji kepala desa juga perlu ditingkatkan," kata dia.
Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ada sejumlah usulan revisi dalam RUU terkait, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, kenaikan gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
Pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita Terkait
-
Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest
-
Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya
-
Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
-
Waduh! DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Anggaran Desa Diusulkan Naik 100 Persen?
-
Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!