Suara.com - Politisi PKS Syahrul Aidi Mazaat berharap, tunjangan dan gaji kades dinaikkan karena pejabat desa tersebut menurut dia memiliki tanggung jawab yang mewakili tugas negara, namun belum mendapatkan fasilitas yang memadai seperti yang diterima oleh bupati yang ditanggung oleh negara.
Pria yang menjabat anggota DPR RI itu menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023).
Syahrul Aidi Mazaat mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU Desa, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan.
"Kepala desa yang menerima tamu tidak mendapatkan dukungan dari negara, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Selain itu, gaji kepala desa yang sangat kecil tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban," ujar Syahrul, dikutip dalam keterangan resmi DPR RI, Kamis (6/7/2023).
Ia menyebut, gaji kepala desa minimal Rp3,7 juta tiap bulan dan harus dibayarkan tiap awal bulan. Sehingga, diharapkan beban keuangan kepala desa dapat terangkat, sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit.
Syahrul bahkan mengklaim memiliki laporan ada banyak kepala desa mengalami kekurangan dana dan terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga, yang berakibat pada konflik dalam rumah tangga.
"Berdasarkan laporan, banyak kepala desa mengalami kekurangan dana sehingga mereka terpaksa meminjam dari sana-sini, bahkan ada yang harus meminjam dari mertua dan mengalami masalah rumah tangga. Oleh karena itu, saya meminta agar gaji kepala desa juga perlu ditingkatkan," kata dia.
Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ada sejumlah usulan revisi dalam RUU terkait, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, kenaikan gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
Pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita Terkait
-
Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest
-
Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya
-
Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
-
Waduh! DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Anggaran Desa Diusulkan Naik 100 Persen?
-
Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis