Suara.com - Politisi PKS Syahrul Aidi Mazaat berharap, tunjangan dan gaji kades dinaikkan karena pejabat desa tersebut menurut dia memiliki tanggung jawab yang mewakili tugas negara, namun belum mendapatkan fasilitas yang memadai seperti yang diterima oleh bupati yang ditanggung oleh negara.
Pria yang menjabat anggota DPR RI itu menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023).
Syahrul Aidi Mazaat mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU Desa, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan.
"Kepala desa yang menerima tamu tidak mendapatkan dukungan dari negara, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Selain itu, gaji kepala desa yang sangat kecil tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban," ujar Syahrul, dikutip dalam keterangan resmi DPR RI, Kamis (6/7/2023).
Ia menyebut, gaji kepala desa minimal Rp3,7 juta tiap bulan dan harus dibayarkan tiap awal bulan. Sehingga, diharapkan beban keuangan kepala desa dapat terangkat, sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit.
Syahrul bahkan mengklaim memiliki laporan ada banyak kepala desa mengalami kekurangan dana dan terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga, yang berakibat pada konflik dalam rumah tangga.
"Berdasarkan laporan, banyak kepala desa mengalami kekurangan dana sehingga mereka terpaksa meminjam dari sana-sini, bahkan ada yang harus meminjam dari mertua dan mengalami masalah rumah tangga. Oleh karena itu, saya meminta agar gaji kepala desa juga perlu ditingkatkan," kata dia.
Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ada sejumlah usulan revisi dalam RUU terkait, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, kenaikan gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
Pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita Terkait
-
Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest
-
Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya
-
Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
-
Waduh! DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Anggaran Desa Diusulkan Naik 100 Persen?
-
Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China