Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa tengah mendapat sorotan khusus dari publik.
Adapun beberapa poin dari UU Desa dinilai oleh publik menguntungkan para Kepala Desa atau Kades lantaran mengatur kenaikan gaji hingga penambahan masa jabatan.
Kekinian, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas RUU Desa melalui Rapat Panja UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Pembahasan tersebut sebagai respon DPR terhadap serangkaian unjuk rasa di Senayan yang dikomandoi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) , Rabu (5/7/2023).
Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin usulan revisi yang dikemukakan oleh para anggota dewan? Berikut rangkuman RUU Desa yang dihimpun oleh tim Suara.com
Minta gaji Kades naik
Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengemukakan poin usulan yakni kenaikan gaji Kades.
Syahrul menilai bahwa hingga kini gaji Kades terlampau rendah di tengah beban tugas yang tinggi. Banyaknya Kades yang berutang juga menjai dasar Syahrul mengajukan kenaikan gaji Kades.
Syahrul juga mencontohkan isu yang terjadi kala Kades terlilit utang seperti perceraian.
Baca Juga: Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dalam rapat tersebut.
Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar gaji diterima di tiap awal bulan.
Perangkat desa diberikan tunjangan purnatugas
Masih dalam bahasan pengupahan, Rapat Panja tersebut juga menampung saran berupa pemberian tunjangan purnatugas.
Tunjangan tersebut diberikan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap perangkat desa menyelesaikan tugas mereka.
"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.
Berita Terkait
-
Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
-
Oknum Kades di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tiduri Istri Anggota Satpol PP
-
Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik
-
Pimpinan DPR Janjikan Revisi UU Desa Bisa Rampung Sebelum Desember
-
Audiensi dengan Pimpinan DPR RI, Apdesi Usul Dana Desa Diambil 10 Persen dari APBN
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta