News / Nasional
Kamis, 06 Juli 2023 | 20:43 WIB
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023), terkait kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G. [Suara.com/Yaumal]

"Pihak swasta yang merasa miris Irwan Hermawan didakwa terima uang hasil pencucian uang, padahal ia diminta oleh sahabatnya," jelasnya.

Maqdir mengaku akan menyerahkan ke Kejagung dalam bentuk tunai segera. Namun Kejagung belum menerima uang tersebut hingga Rabu (5/7/23).

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More