Suara.com - Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di KPK diwarnai saling sentil antara KPK dengan Novel Baswedan. Endar kembali ke KPK sejak tanggal 27 Juni 2023 setelah diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pihak KPK mengungkap keputusan menerima Endar kembali didasari kepentingan lebih besar yakni harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Namun, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai KPK telah menyampaikan informasi bohong mengenai alasan menerima kembali Endar. Simak penjelasan tentang Novel Baswedan vs KPK soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro berikut ini.
KPK Soal Kembalinya Brigjen Endar
Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK Cahya H. Harefa tertanggal 27 Juni 202. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan kembalinya Endar ke Dirlidik.
"Kembali bertugas berdasarkan SK (Surat Keputusan) Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/7/2023).
KPK menyebut pemberhentian Endar per 31 Maret lalu berdasarkan habisnya masa penugasan dari Polri. Ketika itu KPK tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri. Surat usulan (sudah dikeluarkan) sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," jelas Ali Fikri.
Meski dinyatakan telah kembali, Endar sementara waktu dibebastugaskan dari jabatan Dirlidik KPK karena masih harus menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober 2023.
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Betapa Buruknya Presiden RI Saat Ini: Mempermainkan Psikologis KPK
KPK juga telah menunjuk pejabat pelaksana harian (plh) yang akan menjalankan tugas sebagai Dirlidik selama Endar masih menjalani pendidikan di Lemhanas.
Novel Baswedan Soal Kembalinya Brigjen Endar
Novel Baswedan menilai KPK telah menyampaikan informasi bohong terkait alasan menerima kembali Endar. Dia menilai Endar kembali ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya, keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha.
"Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum. Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?" sambungnya.
Komentar Novel itu langsung direspons oleh Ali Fikri. Dia menilai pernyataan Novel hanya asumsi tanpa validitas data dan bukti. Menurut informasi yang diterima Ali, persoalan pemberhentian dengan hormat Endar belum sampai pada tahap banding administrasi.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Bongkar Betapa Buruknya Presiden RI Saat Ini: Mempermainkan Psikologis KPK
-
KPK Akui Pernah Periksa Tri Suhartono Eks Penyidiknya yang Diduga Miliki Transaksi Rp 300 M
-
Sempat Ditendang, Kini KPK Klaim Kembalinya Endar Kuatkan Lembaga Antikorupsi: Tentu akan Lebih Banyak OTT!
-
KPK Minta Polemik Pengembalian Brigjen Endar Dihentikan: Hanya Untungkan Koruptor
-
Firli Bahuri Cs Temui Kapolri Sebelum Terima Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan