Suara.com - Kasus pengeroyokan yang terjadi di dalam tahanan Polsek Metro Depok menyebabkan korban berinisial AR (51) meregang nyawa. Ia akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke RS Bhayangkara Kelapa Dua Jakarta pada Minggu (10/7/2023).
Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 8 orang tahanan lain di Polsek Metro Depok. Lalu, bagaimana kronologi pengeroyokan ini? Simak inilah selengkapnya.
Kasus pengeroyokan ini bermula ketika AR (51) dijebloskan ke tahanan Polsek Metro Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri.
Kehadiran AR di dalam tahanan Polsek Metro Depok pun mencuri perhatian tahanan lain. Pada Sabtu, (8/7/2023), AR dipanggil oleh tersangka berinisial MY untuk mendatangi kamarnya.
Saat ditanyakan alasan AR dijebloskan ke penjara, AR pun menjawab bahwa ia sudah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Hal ini memicu kemarahan MY.
MY merasa perbuatan AR tidak bisa ditoleransi. Karena kesal, MY pun menganiaya AR dengan menendang perut AR dan memukul AR berkali-kali. Perlakuan MY kemudian dilihat oleh para tahanan lain.
Alih-alin melerai, tahanan lain ikut mengeroyok karena merasa kesal dengan perbuatan AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Pengeroyokan itu pun tak terelakkan.
Ada 8 orang tahanan yang menghujam tubuh AR berkali-kali. Hal ini membuat AR sempat pingsan setelah sempat diberikan minum oleh para tersangka. AR yang pingsan kemudian langsung diselamatkan oleh para tahanan lain.
Namun, AR tak kunjung sadar sehingga membuat para tahanan lain panik. Mereka kemudian melaporkan kondisi AR kepada petugas jaga.
Akhirnya AR dilarikan ke RS Bhayangkara Kelapa Dua Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun sayang, nyawa AR tak terselamatkan.
Kasus penganiayaan itu membuat 8 orang tersangka berinisial PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, FNA, dan MY dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Kasus pengeroyokan itu juga kini ditangani oleh Polres Metro Depok untuk didalami soal penyebab utama dan motif para pelaku. Sementara, dugaan awal pengeroyokan terjadi karena kekesalan para tersangka ke korban.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ganjaran Pilu Tersangka Pencabulan Anak Kandung Di Depok: Kemaluan Ditendang, Dipukul Pipa Hingga Tewas Oleh Tahanan Lain
-
Terbakar Cemburu, Seorang Pria Suruh 4 Rekannya Lakukan Pengeroyokan ke Pacar Mantannya
-
Kemaluan Ditendang hingga Dipukul Pipa, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tewas Dianiaya di Tahanan Polres Depok
-
Pelaku Yang Perkosa Anak Kandung Tewas di Ruang Tahanan Polres Depok
-
Kembali Viral! Momen Aura Kasih Ledek Fisik Nagita Slavina yang Gendut saat Berpacaran dengan Raffi Ahmad: Hah Gak Salah Fi?
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil