Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan lebih dahulu Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membacakan laporan.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Mengingat hanya dua fraksi ini yang menolak pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Kesehatan.
"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.
Selanjutnya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKA bergantian menyampaikan pandangan mereka yang dibacakan masing-masing oleh Dede Yusuf dan Netty Prasetyani.
Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, dari 575 anggota dewan, rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh 105 orang. Sementara izin sebanyak 197 orang.
"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.
Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan RUU.
Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalma RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).
Dalam pengambilan keputusan itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.
Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU. Sebanyak 12 poin yang dimaksud itu ialah:
1. Aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
Berita Terkait
-
PPNI Tuding Penghapusan Alokasi Anggaran pada RUU Kesehatan Demi Kepentingan Asing
-
Tunjukan Sikap Tolak RUU Kesehatan, PPNI Sepakat Mogok Nasional!
-
Mendadak Pingsan saat Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan di DPR, Pria Berpakaian Hazmat Dibawa ke Ambulans
-
Polda Metro Jaya Tanggapi Soal Usulan Plat Kendaraan Nama: Tunggu Arahan Korlantas
-
Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI Sebut Menkes Budi Gunadi Bukan Dokter: Beliau Cuma Nunggu Laporan!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
-
Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar
-
BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan