Suara.com - Polda Banten mengimbau masyarakat waspada terhadap aksi penipuan modus surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp berbentuk Applications Package File atau Apk.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan pihaknya tidak pernah mengirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp. Pesan yang beredar tersebut dapat dipastikan merupakan bentuk daripada praktik penipuan.
"Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," kata Didik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Didik menjelaskan, surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT. Pos Indonesia. Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim oleh pelaku.
"Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," jelasnya.
Berkenaan dengan itu, Didik juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan berlalu-lintas. Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Juli 2023.
Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran yang di antaranya:
- Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus;
- Penggunaan knalpot bodong;
- Berboncengan lebih dari satu orang;
- Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Penipu Tiket Konser NCT Dream, Pelaku Raup Rp 94 Juta dari 19 Korban
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Wanita Penipu Tiket Konser NCT Dream, Pelaku Raup Rp 94 Juta dari 19 Korban
-
Sulit Diidentifikasi, Polisi Sebut Pelaku Penipuan Kerja Like Subscribe YouTube Pakai Rekening Bank Beli di Medsos
-
Reseller iPhone Si Kembar Rihana Rihani di Tangsel Raup Rp 2,1 Miliar, Ini Perannya
-
Lacak Transaksi Uang Hasil Penipuan, Polisi Sita Buku Rekening si Kembar Rihana-Rihani
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura