Suara.com - Apa itu MPLS? Sebagian orang memang masih belum tahu apa itu MPLS. MPLS sendiri merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS ini merupakan suatu metode yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk memberikan pengenalan kepada para siswa baru. Sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud.go.id, MPLS wajib diikuti para siswa-siswi pada ajaran baru.
Pengertian MPLS
Secara sederhana, MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan itu bukan hanya sebatas antar siswa baru saja atau dengan kakak kelas serta guru, akan tetapi juga pada komponen lainnya.
Komponen tersebut meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan. Bagi sekolah-sekolah boarding school, pengenalan budaya kehidupan di asrama juga menjadi materi yang sangat penting.
MPLS memiliki manfaat dan tujuan yang cukup penting bagi para siswa. Tujuan dari diadakannya kegiatan MPLS ini adalah untuk membantu siswa supaya lebih mudah dalam beradaptasi.
Tentunya, adaptasi perlu dilakukan agar siswa mengenal dengan lingkungan sekolah sebagai tempat belajar. Tujuan diadakannya MPLS adalah sebagai berikut:
1. Mengenali potensi diri para siswa baru.
Baca Juga: Jadwal MPLS Siswa SD-SMA Wilayah DKI Jakarta 2023
2. Membantu siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan juga warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku yang positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka-ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan shat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, serta semangat gotong royong.
Jenis Kegiatan MPLS
MPLS biasanya terdiri dari kegiatan-kegiatan edukatif mengenai seluk-beluk sekolah. Kegiatan yang lebih dikenal sebagai MOS atau Masa Orientasi Sekolah pada tahun 2000-an ini dulunya dikenal sebagai momok yang menakutkan bagi siswa baru.
Namun, Kemdikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru telah melakukan perbaikan dan mengubah MOS menjadi MPLS yang lebih ramah siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!