Suara.com - UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR akan tetapi sudah mendapatkan gugatan. Bahkan sudah ada wacana mogok kerja nasional. Lantas apa saja yang menyebabkan wacana gugatan ini muncul? Bisa mengetahuinya dengan membaca UU Kesehatan yang sudah disahkan. Link download UU Kesehatan PDF ada di akhir artikel ini.
Seperti diketahui, pada Selasa, 11 Juli 2023, DPR menyetujui mengesahkan Rancangan Udang-undang tentang kesehatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sejauh ini, ada 12 poin yang jadi sorotan dalam RUU, antara lain:
1. Aturan yang membahas tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam hal menyelenggarakan dan memenuhi kesehatan untuk masyarakat.
2. Menguatkan dan menyelenggarakan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah.
3. Menguatkan dan melayani kesehatan primer fokus kepada pasien, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta untuk masyarakat rentan.
4. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses untuk masyarakat.
5. Menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
6. Transparansi dalam registrasi, izin, perbaikan medis, dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
Baca Juga: 6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
7. Menguatkan ketahanan farmasi dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
9. Menguatkan dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
10. Menguatkan fasilitas darurat kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
11. Menguatkan pendanaan kesehatan.
12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Berita Terkait
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK
-
Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Survei CISA: Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri, Bisa Menjadi Simbol Supremasi Sipil
-
Bukan di Tahanan Ayah Tiri Alvaro Kiano Tewas Bunuh Diri di Ruang Konseling, Kenapa Bisa?
-
Misteri Baru Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel Buka Suara
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
'Suaranya Saya Kenal', Kesaksian Marbot Ungkap Detik-detik Alvaro Dibawa Ayah Tiri Pembunuhnya
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Peradi SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
5 Poin Mengejutkan dari Rapor Akhir KTT Iklim COP30: Apa Saja yang Disepakati?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
-
Cak Imin Bicara soal Isu Pemakzulan di PBNU Usai Rapat, Nusron Wahid: Doakan Badai Cepat Berlalu