Suara.com - UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR akan tetapi sudah mendapatkan gugatan. Bahkan sudah ada wacana mogok kerja nasional. Lantas apa saja yang menyebabkan wacana gugatan ini muncul? Bisa mengetahuinya dengan membaca UU Kesehatan yang sudah disahkan. Link download UU Kesehatan PDF ada di akhir artikel ini.
Seperti diketahui, pada Selasa, 11 Juli 2023, DPR menyetujui mengesahkan Rancangan Udang-undang tentang kesehatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sejauh ini, ada 12 poin yang jadi sorotan dalam RUU, antara lain:
1. Aturan yang membahas tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam hal menyelenggarakan dan memenuhi kesehatan untuk masyarakat.
2. Menguatkan dan menyelenggarakan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah.
3. Menguatkan dan melayani kesehatan primer fokus kepada pasien, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta untuk masyarakat rentan.
4. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses untuk masyarakat.
5. Menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
6. Transparansi dalam registrasi, izin, perbaikan medis, dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
Baca Juga: 6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
7. Menguatkan ketahanan farmasi dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
9. Menguatkan dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
10. Menguatkan fasilitas darurat kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
11. Menguatkan pendanaan kesehatan.
12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Berita Terkait
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK
-
Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BNI Dukung Ekspansi QRIS Lintas Negara
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
-
7 Fakta Sekolah Garuda: dari Kurikulum, Biaya hingga Bedanya dengan Sekolah Rakyat
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
-
Boro-boro Berambisi Jabat Gubernur Lagi, Pramono Malah Ngaku Mau Pensiun, Kenapa?
-
Viral Detik-detik Istri Gerebek Brimob Pengawal Bupati Purwakarta Selingkuh: Pulangnya Kok ke Sini?
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas