Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan telah disahkan pada Selasa (11/7/2023). Di dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut, ‘mandatory spending’ atau besaran anggaran kesehatan sebanyak 10% pun dihilangkan.
Atas keputusan tersebut, beberapa pihak setuju dan ada pula yang tidak. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, seharusnya tidak fokus pada mandatory spending, melainkan fokus ke hasilnya.
“Fokusnya jangan ke spending (menghabiskan anggaran), fokusnya harus ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke output, itu yang ingin kita didik ke masyarakat,” ujar Budi Gunadi usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Berkaitan dengan itu, menarik membahas apa itu mandatory spending. Berikut penjelasan lengkap terkait mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan.
Mandatory spending merupakan pengeluaran negara yang telah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Mandatory spending ini merupakan implementasi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian diatur dalam pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Di bidang kesehatan, mandatory spending berarti pengeluaran negara berupa anggaran di bidang kesehatan. Besarannya selama ini yang ditentukan yakni 5% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di luar gaji, serta 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji.
Mandatory spending tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya minimal sebesar 2/3 dari APBN dan APBD. Anggaran itu ditujukan untuk pelayanan publik khususnya penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
Alasan Penghapusan Mandatory Spending dari Perbandingan Berbagai Negara
Baca Juga: Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin menilai belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif terhadap kesehatan masyarakat. Budi mencontohkan mandatory spending di Amerika dan Kuba.
Rata-rata usia hidup warga negara di negara tersebut tidak setinggi di Jepang, Korea Selatan dan Singapura. Padahal, ketiga negara tersebut tidak memiliki mandatory spending yang besar.
Budi pun menjelaskan fenomena penggunaan uang tersebut yang tidak jelas. Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan adalah program, bukan ruang. Pendekatannya juga output bukan input.
"Bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa? Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian kita nggak jelas untuk apa," katanya.
Pihak yang kontra atas keputusan ini yakni Partai Demokrat dan PKS. Keduanya mengecam hilangnya mandatory spending dalam draf karena menilai seharusnya ditambah bukan dihilangkan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
-
6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik