Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan telah disahkan pada Selasa (11/7/2023). Di dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut, ‘mandatory spending’ atau besaran anggaran kesehatan sebanyak 10% pun dihilangkan.
Atas keputusan tersebut, beberapa pihak setuju dan ada pula yang tidak. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, seharusnya tidak fokus pada mandatory spending, melainkan fokus ke hasilnya.
“Fokusnya jangan ke spending (menghabiskan anggaran), fokusnya harus ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke output, itu yang ingin kita didik ke masyarakat,” ujar Budi Gunadi usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Berkaitan dengan itu, menarik membahas apa itu mandatory spending. Berikut penjelasan lengkap terkait mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan.
Mandatory spending merupakan pengeluaran negara yang telah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Mandatory spending ini merupakan implementasi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian diatur dalam pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Di bidang kesehatan, mandatory spending berarti pengeluaran negara berupa anggaran di bidang kesehatan. Besarannya selama ini yang ditentukan yakni 5% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di luar gaji, serta 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji.
Mandatory spending tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya minimal sebesar 2/3 dari APBN dan APBD. Anggaran itu ditujukan untuk pelayanan publik khususnya penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
Alasan Penghapusan Mandatory Spending dari Perbandingan Berbagai Negara
Baca Juga: Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin menilai belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif terhadap kesehatan masyarakat. Budi mencontohkan mandatory spending di Amerika dan Kuba.
Rata-rata usia hidup warga negara di negara tersebut tidak setinggi di Jepang, Korea Selatan dan Singapura. Padahal, ketiga negara tersebut tidak memiliki mandatory spending yang besar.
Budi pun menjelaskan fenomena penggunaan uang tersebut yang tidak jelas. Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan adalah program, bukan ruang. Pendekatannya juga output bukan input.
"Bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa? Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian kita nggak jelas untuk apa," katanya.
Pihak yang kontra atas keputusan ini yakni Partai Demokrat dan PKS. Keduanya mengecam hilangnya mandatory spending dalam draf karena menilai seharusnya ditambah bukan dihilangkan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
-
6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?
-
6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
-
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
-
Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!