Suara.com - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat sedikitnya 571 jemaah asal Indonesia meninggal dunia di tanah suci per 12 Juli 2023. Jemaah yang meninggal biasanya akan langsung dikebumikan di Mekah lantaran aturan pemulangan jenazah jemaah haji yang tidak mudah sekaligus tidak murah.
Aturan pemulangan jemaah ini bergantung pada kesepakatan setiap negara dengan pemerintah Indonesia. Setiap tahun, selalu ada jemaah yang tak kembali ke tanah air karena meninggal di Makkah atau Madinah. Kemungkinan itu cukup besar karena jumlah jemaah dari Indonesia pun mencapai ratusan ribu saban tahun.
Membawa pulang jenazah jemaah haji ke Indonesia pun bukan perkara mudah. Pasalnya peraturan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang meninggal saat berhaji untuk dimakamkan di tempat. Pemerintah Arab Saudi beralasan pihaknya khawatir jika terjadi sesuatu pada jasad selama proses penerbangan ke negara asal.
Kendati demikian, proses pemakaman pun tak dilakukan sembarangan. Seluruh rangkaiannya akan diawasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pertama KBRI akan mengeluarkan berita acara pemakaman. Kemudian pihak maktab akan melakukan salat jenazah di masjid yang telah ditentukan.
Setelah jemaah haji dikuburkan, petugas penyelenggara haji akan mengurus surat keterangan wafat dari kantor urusan haji untuk dikirimkan ke Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Di instansi itulah keluarga jemaah haji yang meninggal bisa mencairkan asuransi kematian. Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2(e).
Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Kendati hampir semua jemaah haji yang meninggal pasti dimakamkan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki prosedur khusus untuk memulangkan jenazah dari luar negeri. Pemulangan ini pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memulangkan anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang meninggal terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss.
Portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri.
1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
Baca Juga: Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu
2. paspor almarhum;
3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;
4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
5. izin ekspor otoritas setempat;
6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.
Berita Terkait
-
Viral Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Pulang dari Tanah Suci, Ternyata Imitasi
-
Hilang 12 Hari, Ini Kronologi Jenazah Niron Jemaah Haji Probolinggo Ditemukan di RS
-
Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat
-
Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat
-
Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini
-
Kondisi Nadiem Makarim Terkuak: Dioperasi Ambeien, Kini Kembali Mendekam di Rutan Salemba
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Siang Ini, Prabowo Panggil Tiga Menteri dan Satu Wamen Menghadap ke Istana
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Sejalan dengan Prabowo, TNI Sebut Sudah Terapkan Meritokrasi dalam Promosi Jabatan, Ini Contohnya