Suara.com - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat sedikitnya 571 jemaah asal Indonesia meninggal dunia di tanah suci per 12 Juli 2023. Jemaah yang meninggal biasanya akan langsung dikebumikan di Mekah lantaran aturan pemulangan jenazah jemaah haji yang tidak mudah sekaligus tidak murah.
Aturan pemulangan jemaah ini bergantung pada kesepakatan setiap negara dengan pemerintah Indonesia. Setiap tahun, selalu ada jemaah yang tak kembali ke tanah air karena meninggal di Makkah atau Madinah. Kemungkinan itu cukup besar karena jumlah jemaah dari Indonesia pun mencapai ratusan ribu saban tahun.
Membawa pulang jenazah jemaah haji ke Indonesia pun bukan perkara mudah. Pasalnya peraturan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang meninggal saat berhaji untuk dimakamkan di tempat. Pemerintah Arab Saudi beralasan pihaknya khawatir jika terjadi sesuatu pada jasad selama proses penerbangan ke negara asal.
Kendati demikian, proses pemakaman pun tak dilakukan sembarangan. Seluruh rangkaiannya akan diawasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pertama KBRI akan mengeluarkan berita acara pemakaman. Kemudian pihak maktab akan melakukan salat jenazah di masjid yang telah ditentukan.
Setelah jemaah haji dikuburkan, petugas penyelenggara haji akan mengurus surat keterangan wafat dari kantor urusan haji untuk dikirimkan ke Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Di instansi itulah keluarga jemaah haji yang meninggal bisa mencairkan asuransi kematian. Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2(e).
Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Kendati hampir semua jemaah haji yang meninggal pasti dimakamkan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki prosedur khusus untuk memulangkan jenazah dari luar negeri. Pemulangan ini pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memulangkan anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang meninggal terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss.
Portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri.
1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
Baca Juga: Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu
2. paspor almarhum;
3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;
4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
5. izin ekspor otoritas setempat;
6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.
Berita Terkait
-
Viral Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Pulang dari Tanah Suci, Ternyata Imitasi
-
Hilang 12 Hari, Ini Kronologi Jenazah Niron Jemaah Haji Probolinggo Ditemukan di RS
-
Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat
-
Kronologi Hilangnya Tiga Jemaah Haji Indonesia, Salah Satunya Ditemukan Wafat
-
Heboh Jemaah Haji Makassar Pamer Emas Imitasi, Ketahui 6 Ciri Perhiasan Palsu
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI
-
Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas: Sudah Berulang!
-
Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Mulai Akhir Pekan Ini, Gubernur Pramono: Boleh Olahraga hingga Pacaran
-
KPK Usut Skandal EDC Rp700 M, Alasan Panggil Direktur Indosat Gali Skema Beli atau Sewa
-
Pastikan Jakarta Aman! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Teror Bom di Tiga Sekolah Internasional