Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tidak tinggal diam institusi pendidikan besutannya kerap disudutkan.
Panji kini mengaku akan mengambil jalur hukum lantaran ponpesnya kerap disudutkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI diketahui telah mendalami sederet dugaan penistaan agama yang tertuang dalam ajaran-ajaran Al Zaytun.
Panji akhirnya melayangkan gugatan ke MUI dan bahkan akan mengadu ke dunia internasional lantaran ponpesnya kerap dicap negatif oleh MUI.
Gugatan Panji juga mengarah ke sosok Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas yang kerap mengkritik Panji dan ponpesnya.
Panji Gumilang tuntut MUI dan Anwar Abbas Rp1 triliun
Panji Gumilang melalui pengacaranya, Hendra Efendi telah melayangkan gugatan sebesar Rp1 triliun terhadap MUI dan Anwar Abbas.
Hendra mengungkap kliennya tidak terima lantaran dicap sebagai komunis atas dasar sebuah video yang dipotong.
Hendra lebih lanjut menjelaskan bahwa video tersebut sengaja diunggah dan dipotong oleh Anwar Abbas demi menggiring opini terhadap Panji Gumilang dan ajaran Al Zaytun.
Panji juga menilai bahwa Anwar kerap getol menyudutkan dirinya dan Al Zaytun sehingga memiliki citra buruk di hadapan publik.
Baca Juga: Peneliti Desak Pemerintah Segera Masukkan NII dalam Daftar Organisasi Teroris
Sontak, Panji menilai MUI dan Anwar Abbas bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moriil yang diakibatkan oleh narasi miring tersebut.
Hendra juga mendampingi kliennya melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian menyusul sosok eks pengasuh di Ponpes Al Zaytun, Ken Setyawan yang kerap membeberkan beberapa tudingan ajaran sesat di ponpes besutan Panji itu..
Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (10/7/2023) merespon gugatan Panji tersebut.
Anwar menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang bergulir dan akan menghadapi persidangan.
Ancam adukan ke PBB
Panji juga mengancam akan menggeret dunia internasional untuk turut terjun dalam polemik Al Zaytun.
Berita Terkait
-
Peneliti Desak Pemerintah Segera Masukkan NII dalam Daftar Organisasi Teroris
-
5 Poin Pernyataan Mahfud MD Bongkar 'Borok' Panji Gumilang, Gelapkan Uang?
-
Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
-
Dugaan Mahfud MD Soal Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang, PKB: Langsung Aja Tetapkan Kalau Bukti Sudah Cukup
-
Tanggapi Ungkapan Menkopolhukam, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Panji Gumilang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK