Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar habis-habisan 'borok' pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Publik yang semula tak tahu menahu tentang sisi gelap Al Zaytun yang tersembunyi, kini tercerahkan berkat temuah sang Menko Polhukam.
Bahkan tak sedikit temuan dari Mahfud MD mengindikasikan bahwa Panji Gumilang melakukan dugaan pelanggaran pidana seperti tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut beberapa poin pernyataan Mahfud MD membongkar borok Panji Gumilang.
Bikin kontroversi sejak 20 tahun yang lalu
Mahfud MD terlebih dahulu membongkar bahwa Panji bersama ponpes didikannya tersebut telah menuai kontroversi sejak 20 tahun yang lalu.
Sang Menko Polhukam berharap pihaknya segera dapat menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji dan ponpesnya agar masalah tak berlarut-larut.
“Ini kita kerjakan betul tindak pidananya. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena tahun 2002 sudah muncul," tegas sang Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah menjelaskan bahwa pada tahun 2002, MUI telah menetapkan Al Zaytun terpapar ajaran Negara Islam Indonesia (NII).
Baca Juga: Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
Tak akan tutup Al Zaytun, minta dibenahi ajarannya
Mahfud berharap agar seluruh masalah dan kontroversi terkait Al Zaytun bisa segera rampung.
Kendati demikian, Mahfud membeberkan pihaknya tak akan menutup Al Zaytun.
“Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan,” jelas Mahfud.
Pemerintah menilai bahwa Al Zaytun masih bisa dibenahi secara kurikulum dan ajaran agar tak lagi menyimpang.
“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan disesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” terang Mahfud.
Berita Terkait
-
Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
-
Dugaan Mahfud MD Soal Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang, PKB: Langsung Aja Tetapkan Kalau Bukti Sudah Cukup
-
Tanggapi Ungkapan Menkopolhukam, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan TPPU Panji Gumilang
-
Ponpes Al Zaytun Punya Cara Kibarkan Bendera Sendiri, Tak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Geger! Mahfud MD Ungkap Dugaan Praktik Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun, Bagaimana Nasib Panji Gumilang?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu