Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan keputusan pengusungan dirinya sebagai bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 kepada ketua umum partai politik.
"Saya sudah pernah cawapres, walaupun belum dapat amanah, saya pasti akan berusaha; tapi, keputusan berada di tangan ketua partai politik. Saya tidak mau berandai-andai," kata Sandiaga di sesa-sela kunjungannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/7/2023).
Dia mengatakan, dinamika politik menjelang Pemilu 2024 harus disikapi dengan riang gembira dan suka cita. Selain itu, dia meminta masyarakat memahami bahwa kontestasi demokrasi harus dilakukan tanpa memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.
"Jangan sampai politik ini akhirnya menjadi ajang yang memecah belah kita," katanya.
Menurut Sandiaga, Pemilu 2024 harus disikapi sebagai sebagai kesempatan untuk membangun Indonesia secara bersama-sama. Maka, apa pun nanti keputusan terkait siapa yang menjadi bakal capres dan bakal cawapres, harus didorong dan terus gotong royong membangun Indonesia bersama.
Salah satu wujud membangun Indonesia, kata dia, ialah fokus terhadap penyelesaian ekonomi dan mendengar kebutuhan masyarakat, seperti memberikan sumbangsih saran, menciptakan lapangan kerja, dan memberi akses dukungan modal.
Dalam kunjungannya ke Makassar, Sulawesi Selatan, Sandiaga bertemu dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu dan mendengar keluhan bahwa mereka perlu modal untuk mengembangkan usaha.
Dia mengatakan hal untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun ekonomi seperti itu yang harus menjadi perhatian dalam tahun politik, bukan justru mengembangkan isu yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.
"Jadi, ini yang harus jadi fokus kita. Jangan kita kembangkan isu yang bisa jadi polarisasi," ujarnya.
Baca Juga: Tak Mau Berandai-andai di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Mulai Nggak Pede?
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bazar Sembako Murah Dari Relawan Sandiaga Uno dan Gekrafs Jember: Solusi Efektif Atasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
-
Tak Mau Berandai-andai di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Mulai Nggak Pede?
-
Kode Keras, Putra Bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pakai Kaos Wajah Ganjar Pranowo
-
Menjelang Pemilu 2024, PAN Nyatakan Gabung Koalisi Pemerintahan
-
Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap