Suara.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada 14-16 Juli 2023 mendatang.
Nantinya, Ketua Umum PKN bakal diganti, dari sebelumnya dijabat Gede Pasek Suardika, nantinya akan dipilih secara aklamasi kepada Anas Urbaningrum sebagai penggantinya.
"Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, pada 14-16 Juli 2023, memilih ketua umum baru untuk masa jabatan 2023-2028," kata Sekjen PKN Sri Mulyono dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
"Seluruh kader partai yang memiliki hak suara secara aklamasi akan memilih Dr Anas Urbaningrum, MSi sebagai ketua umum terpilih menggantikan Gede Pasek Suardika," sambungnya.
Mulyono menjelaskan, selanjutnya Gede Pasek akan diberikan jabatan lainnya usai tak lagi menjabat sebagai ketua umum.
Gede Pasek juga disebut sudah secara sukarela menyerahkan jabatan kepada Anas.
"Munaslub PKN digelar sebagai bagian penguatan konsolidasi partai, dimana ketua umum sekaligus pendiri partai yakni Gede Pasek Suardika (GPS) akan mengalihkan secara sukarela jabatannya kepada Anas Urbaningrum (AU) yang telah berstatus bebas murni," tuturnya.
Pergantian tampuk kepemimpinan tertinggai PKN tersebut, menurutnya merupakan langkah panjang antara dua sahabat, Anas dengan Pasek, terlebih dalam dugaan kriminalisasi. Selain itu juga untuk memastikan talenta yang dimiliki Anas.
"Aspirasi ini juga menjadi aspirasi kolektif di internal PKN sebagai bagian dari strategi etape ketiga Pemilu 2024 yang dicanangkan PKN sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika PKN memiliki tiga etape sejak didirikan, perjalanan PKN sejak didirikan.
Etape pertama, lolos mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Etape kedua, lolos di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Etape ketiga, lolos masuk parlemen nasional dan daerah.
"AU dan GPS nanti akan berbagi peran sesuai jabatan yang akan dibuat sebagai dwi tunggal pengelola partai, sekaligus sebagai bentuk politik persahabatan dan kebersamaan yang terkandung dalam slogan Mitreka Satata (Bersatu dalam persahabatan), sebuah konsep perjuangan partai yang berbeda dengan parpol yang ada selama ini. Ini juga untuk mempercepat akselerasi perkembangan partai menuju puncak performa 14 Februari 2024 mendatang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan