Suara.com - Alwi Husein Maolana divonis 6 tahun penjara terkait kasus penyebaran video asusila atau revenge porn di Pandeglang. Pengadilan Negeri Pandeglang juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Alwi yakni dilarang mengakses internet selama 8 tahun.
Alwi sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari 2023 lalu karena menyebarkan video asusila korban inisial IAK. Dia mengirimkan video itu melalui direct message Instagram ke salah satu rekan korban.
Simak fakta-fakta hukuman Alwi pelaku revenge porn Pandeglang berikut ini.
Divonis 6 Tahun Penjara
Alwi Husen Maolana dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.
Selain itu hakim menjatuhkan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap Alwi dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan penjara 3 bulan.
Hakim Cabut Hak Penggunaan Internet
Selain itu majelis hakim PN Pandeglang memberikan hukuman tambahan pada Alwi yakni tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun. Hukuman itu berlaku sejak hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kasus Viral
Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus revenge porn yang menjerat Alwi ini bermula dari curhatan kakak korban bernama Iman Zanatul Haeri yang viral di media sosial. Dalam sebuah thread Twitter, Zanatul menceritakan kronologi adiknya yang jadi korban revenge porn Alwi.
Selain itu Zanatul juga mengaku dipersulit oleh jaksa, bahkan proses persidanga yang dilakukan oleh majelis hakim PN Pandeglang disebutnya janggal.
"Adik saya diperkosa, pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama 3 tahun dia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya diusir pengadilan. Lapor ke posko PPA Kejaksaan malah diintimidasi," bunyi curhatan kakak korban di akun Twitter @zanatul_91.
Keluarga Korban Bakal Laporkan Alwi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan
Sementara itu walau sudah divonis 6 tahun penjara, keluarga korban akan melaporkan Alwi lagi ke polisi. Laporan ini terkait dugaan pemerasan hingga pemerkosaan yang dilakukan Alwi.
"Kami akan terus melakukan laporan baru terkait perbuatan-perbuatan pelaku karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan yang belum ada di persidangan. Jadi kami akan menyusun itu, kami mempersiapkan terlebih dahulu," kata Iman Zanatul Haeri kepada wartawan di PN Pandeglang pada Kamis (13/7/2023).
Berita Terkait
-
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara
-
Terjadi di Yogyakarta, Kronologi Founder Nasi Darurat Jogja Alami Revenge Porn dari Mantan Client
-
Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban
-
Pelaku Mantan Pacar Wanita Pekanbaru Lakukan Revenge Porn Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
-
Viral Muda Mudi Lakukan Aksi Mesum di Restoran Cepat Saji, Dikutuk Warganet karena Grepe-grepe di Sebelah Anak-anak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar