Suara.com - Ahmad Arsyad Disky, siswa SMKN 7 Kota Semarang dikabarkan meninggal dunia saat menonton konser JKT48. Konser tersebut berlangsung di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah.
Ahmad meninggal dunia pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sempat pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Telogorejo, Semarang.
Beberapa anggota JKT48 pun menyampaikan duka cita atas kepergian Ahmad. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Semarang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya karena dia juga masih anak muda yang potensial. (Ahmad) juga seorang atlet kempo dan berprestasi," ujar Ita di rumah duka, Jalan Merbau Raya, Rabu (12/7/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta dan kronologi seputar tewasnya fans JKT48 di Semarang.
Kronologi meninggalnya Ahmad
Ketika sedang menonton konser, Ahmad yang awalnya dalam kondisi duduk kemudian memutuskan untuk berdiri. Namun ia tiba-tiba pingsan. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang sekitar pukul 17.20 WIB.
Namun pihak rumah sakit mengatakan korban sudah dibawa dalam keadaan tanpa detak jantung maupun denyut nadi. Faktor penyebab meninggalnya Ahmad diduga karena kelelahan.
Korban kemudian dimakamkan di TPU Trunojoyo, Banyumanik, Semarang. Pemakaman berlangsung pada Rabu (12/7/2023) pukul 10.40 WIB.
Baca Juga: Judika Bikin Panik Rekan Artis Karena Postingan Instagram, Ternyata Hanya Gimmick
Atlet kempo berprestasi
Ahmad rupanya merupakan seorang atlet yang berprestasi. Baru-baru ini, ia berhasil meraih juara dua Popda Semarang dan menjadi juara di kejuaraan lainnya. Sosoknya juga sudah mengikuti kempo sejak 2019 dan dinilai memiliki bakat yang baik.
“Seminggu lalu kan masih sempat latihan bareng, terus tiba-tiba kok sudah tidak ada, rasanya masih kayak tidak percaya. Masih tidak percaya saja, gitu,” ungkap Muhammad Nafi Ali, teman almarhum.
Konser tidak berizin
Konser JKT48 di Semarang itu diketahui tidak memiliki izin dari kepolisian. Pejabat Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono menuturkan pihaknya belum menerbitkan izin untuk itu.
Alasannya, persyaratan dokumen yang diajukan masih kurang. Izin itu diajukan oleh pihak Mal Tentrem Semarang tanpa Event Orgaizer (EO).
Berita Terkait
-
Judika Bikin Panik Rekan Artis Karena Postingan Instagram, Ternyata Hanya Gimmick
-
Hapus Semua Postingan IG Sampai Bikin Panik Rekan Artis, Judika Kini Ngaku Aksinya Cuma Gimmick Promosi Konser
-
BRI Liga 1: Bidik Tiga Poin di Kandang PSIS, Persebaya Tingkatkan Intensitas Latihan
-
Tonton Duel Kiper Terbaik Timnas, Shin Tae Yong Datangi Kandang PSIS Semarang Tentukan Siapa Nomor 1?
-
Berduka, Seorang Penggemar Meninggal Saat Menonton Konser JKT48
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun