Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Beberapa sekolah pun membuka pendaftaran. Namun ada dua sistem yang dijalankan dalam PPDB tahun ini yakni sistem zonasi dan sistem prestasi.
Dua sistem dalam PPDB ini terkadang membuat calon peserta didik dan orang tua siswa bingung. Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar anak-anak bisa bersekolah di fasilitas pendidikan keinginan mereka.
Sebenarnya, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Banyak orangtua yang memiliki keinginan agar anaknya masuk sekolah favorit atau pilihan mereka sehingga terpaksa melakukan kecurangan dengan "menitipkan" nama anaknya di KK orang lain. Padahal, ada jalur lain bernama jalur prestasi yang dapat diikuti oleh para calon siswa di luar zonasi untuk masuk sekolah pilihan mereka.
Namun, ada beberapa perbedaan dan syarat yang harus dipenuhi calon siswa dalam sistem PPDB zonasi dan prestasi ini. Lalu, apa perbedaan dua jalur PPDB ini? Simak inilah selengkapnya.
Jalur Zonasi
Calon siswa yang bisa mengikuti PPDB jalur zonasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai wilayah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Bagi calon siswa yang diizinkan masuk dalam jalur zonasi, nama siswa tersebut sudah harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
3. Bagi calon siswa yang mengalami kendala dalam penerbitan KK, maka diperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat dan disetujui oleh pihak Kelurahan/Kecamatan dengan menyatakan bahwa calon siswa tersebut sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Jalur Prestasi
Berbeda dengan jalur zonasi yang mengharuskan calon siswa berada di satu wilayah dengan sekolah, jalur prestasi PPDB yang disediakan pemerintah memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar PPDB meskipun alamat domisili siswa tersebut di luar wilayah zonasi sekolah.
Namun, calon siswa yang masuk PPDB jalur prestasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :
1. Calon siswa harus memiliki prestasi akademik selama 5 (lima) semester terakhir dengan dibuktikan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal calon siswa.
2. Calon siswa wajib melampirkan penghargaan atau piagam prestasi di bidang akademik maupun non akademik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.
Berita Terkait
-
Fenomena Titip KK di PPDB Sistem Zonasi, Praktik Curang Orang Tua Demi Sekolahkan Anak
-
Tas Sekolah Gala Sky Merek Gucci Rp17 Juta, Doddy Sudrajat Disentil: Mampu Nggak Beliin?
-
Semua Anak Indonesia Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas, Daya Tampung Sekolah Jadi Sorotan
-
Kumpulan Contoh Kesan dan Pesan MPLS 2023 untuk Para Panitia, Dijamin Bikin Terharu
-
10 Ucapan Kesan dan Pesan yang Menginspirasi Selama MPLS 2023 untuk Pihak Sekolah
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku