Suara.com - Anas Urbaningrum resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028. Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN yang dilangsungkan di Jakarta.
Ia berjanji akan membawa PKN solid dalam menyambut Pemilu 2024. Dikatakan oleh Anas, saat ini merupakan waktu bagi partainya untuk bekerja keras. Ia lantas mengajak seluruh kader untuk bersama-sama berkontribusi.
Terpilihnya ia menjadi ketua umum partai sampai menuai sorotan tajam. Bagaimana tidak, hak politiknya masih dicabut selama 5 tahun kedepan usai dinyatakan bebas penjara atas kasus korupsi. Selain itu, ia masih memiliki janji soal gantung di Monas.
Anas kemudian berencana akan berpidato terkait janji gantung di Monas. Hal itu bakal disampaikannya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Ketua Majelis Agus PKN Gede Pasek Suardika dan para kader pun tampak ikut hadir di sana.
Namun ketika ditanya soal janji itu, Anas Urbaningrum berdalih dengan jawaban diplomatis, "Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke 54 tahun di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
Menilik Kembali Janji Gantung Anas di Monas
Diketahui sebelumnya, yakni pada 9 Maret 2012, Anas yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia lantas bersumpah soal gantung diri jika ia terbukti bersalah.
"Satu rupiah saja Anas terlibat korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Urbaningrum kala itu.
Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Baca Juga: Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
Janji ini rupanya perlu ditepati Anas Urbaningrum. Pasalnya, pada 23 Februari 2013 lalu, ia pun dilaporkan terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Namun, ia yang kala itu menjabat Ketum Partai Demokrat kerap menampik soal keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Ia terbukti menerima uang dari pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp2,5 triliun.
Lalu, pada Februari 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada Februari 2015, hukumannya dipangkas selama 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda Rp 300 juta.
Meski begitu, Anas masih tidak puas. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permintaannya dan justru menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk kerugian negara atas kasusnya. Namun, selang lima tahun, yakni pada 2022, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Anas.
Berita Terkait
-
Sampaikan Pidato Politik, Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas
-
Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Tak Anggap Demokrat Musuh
-
Hari Ini Anas Urbaningrum Tampil di Monas untuk Rayakan HUT, Begini Penjelasannya Soal Menggantungkan Diri
-
Ucapan Soal Gantung di Monas Kembali Diungkit, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Tidak Apa-apa
-
Disinggung Kapan Digantung di Monas, Anas Urbaningrum Ngeles: Gantungkan Harapanmu di atas Langit!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf