9. Terakhir, klik tombol ‘Gabung Gelombang’
Penting untuk diketahui, sebelum mendaftar pastikan semua persyaratan dibutuhkan sudah terpenuhi. Adapun persyaratan kartu Prakerja gelombang 57 yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang sekolah/kuliah
- Sedang cari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh meningkatkan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah
- Bukan Pejabat Negara, bukan pimpinan maupun anggota DPRD, bukan ASN/TNI/Polri, bukan Kepala Desa maupun perangkatnya, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Dalam 1 KK hanya boleh 2 NIKyang daftar
Demikian ulasan mengenai cara daftar kartu prakerja gelombang 57 lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden