Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan majelis hakim sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (16/6/2023).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang juga merupakan pengacara Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi menyebut laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan majelis hakim.
"Kami melaporkan menyampaikan pengaduan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara Haris Azhar dan Fatia," kata Ayyubi di KY.
Dilarang Masuk Ruang Sidang
Ayyubi membeberkan lima dugaan kode etik yang dilanggar Ketua PN Jaktim dan majelis hakim. Pertama, terkait penutupan gerbang pengadilan. Akibat hal tersebut, kata Ayyub, beberapa kuasa hukum Haris-Fatia tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.
"Kami dihalang-halangi masuk sampai akhirnya kami adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian," ucapnya.
Selain itu, Ayyubi menyebut publik yang ingin mengikuti proses persidangan juga dilarang masuk. Padahal sidang Haris-Fatia sudah diputuskan terbuka untuk umum.
Tak hanya penasihat hukum dan masyarakat, pihak keluarga terdakwa yang ingin menyaksikan persidangan juga menjadi korban penghalangan.
"Keluarga terdakwa itu juga dihalangi masuk," ujar Ayyubi.
Baca Juga: Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Seksisme
Ketiga, terkait ucapan seksisme yang dilontarkan hakim dalam persidangan. Ayyubi menyebut hakim juga merendahkan penasihat hukum.
"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan dan itu juga sebagai materi kami dalam melapor ke KY," tuturnya.
Keempat, mereka juga melaporkan kebijakan Ketua PN Jaktim yang menutup pelayanan publik di dalam pengadilan selama persidangan Haris-Fatia.
"Mediasi ditunda, persidangan pidana ditunda, perceraian ditunda, gugatan perdata semuanya agenda semuanya ditunda," jelas Ayyubi.
"Demi memberikan kenyamanan bagi sdr Luhut binsar pandjaitan, ketua PN Jaktim memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu, dan menunda 100 perkara itu yang kami dapat informasinya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
-
Luhut Tak Marah Dipanggil 'Lord' oleh Netizen, Tapi Polisikan Haris - Fatia
-
Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY
-
Bantah Fatia KontraS, Anak Buah Luhut: Kalau Kami Provokasi dari Dulu Banyak yang Dilaporin!
-
Anak Buah Ungkap Luhut Masih Naik Darah Gegara Konten Haris-Fatia: Beliau Sangat Kesal Sekali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan