Suara.com - Baru-baru ini, dikabarkan salah satu siswa SMA Negeri 1 Unaaha Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Amansa yang lolos mewakili Sultra menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tiba-tiba batal berangkat. Hal ini diduga diganti oleh anak perwira polisi. Sebenarnya apa saja syarat Paskibraka Nasional?
Pengganti Doni Amansa itu bernama Wiradinata Setya Persada. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Sulawesi Selatan, Harmin Ramba. Menurutnya, Doni Amansa tidak lolos seleksi Paskibraka bukan karena diganti tetapi nilainya seleksi tidak memenuhi syarat.
Sebagai panitia, Harmin menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan dipastikan tidak ada kecurangan karena seleksi ditangani oleh pemerintah pusat. Harmin pun mengaku bahwa tidak mengetahui pasti terkait dengan keluarga Wiradinata karena ia hanya menjalankan tugas sebagai panitia pelaksana untuk melakukan proses seleksi.
Sebagai informasi, dari 52 peserta seleksi Paskibraka, dua diantaranya telah dinyatakan mewakili Sulawesi Tenggara ke tingkat nasional, yakni Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah. Sementara itu Doni Anansa akan menjadi Paskibraka di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melihat dari peristiwa tersebut, banyak warganet yang penasaran apa saja yang menjadi syarat Paskibraka Nasional. Berikut ini persyaratannya yang dapat diketahui.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah dan mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
4. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
5. Nilai akademik minimal berkategori baik.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
7. Memiliki berat badan ideal. Dengan detail sebagai berikut:
- Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
Berita Terkait
-
Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
-
Kompak Batal Jadi Paskibraka: Ini Beda Kasus Nanda Maulidya vs Doni Amansa
-
Kronologi Doni Amansa Lolos Paskibraka Tapi Mendadak Diganti Anak Perwira Polisi
-
Kisah Sedih Calon Paskibraka, Batal Berangkat ke Jakarta Karena Digantikan Anak Polisi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta