Suara.com - Baru-baru ini, dikabarkan salah satu siswa SMA Negeri 1 Unaaha Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Amansa yang lolos mewakili Sultra menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tiba-tiba batal berangkat. Hal ini diduga diganti oleh anak perwira polisi. Sebenarnya apa saja syarat Paskibraka Nasional?
Pengganti Doni Amansa itu bernama Wiradinata Setya Persada. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Sulawesi Selatan, Harmin Ramba. Menurutnya, Doni Amansa tidak lolos seleksi Paskibraka bukan karena diganti tetapi nilainya seleksi tidak memenuhi syarat.
Sebagai panitia, Harmin menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan dipastikan tidak ada kecurangan karena seleksi ditangani oleh pemerintah pusat. Harmin pun mengaku bahwa tidak mengetahui pasti terkait dengan keluarga Wiradinata karena ia hanya menjalankan tugas sebagai panitia pelaksana untuk melakukan proses seleksi.
Sebagai informasi, dari 52 peserta seleksi Paskibraka, dua diantaranya telah dinyatakan mewakili Sulawesi Tenggara ke tingkat nasional, yakni Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah. Sementara itu Doni Anansa akan menjadi Paskibraka di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melihat dari peristiwa tersebut, banyak warganet yang penasaran apa saja yang menjadi syarat Paskibraka Nasional. Berikut ini persyaratannya yang dapat diketahui.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah dan mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
4. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
5. Nilai akademik minimal berkategori baik.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
7. Memiliki berat badan ideal. Dengan detail sebagai berikut:
- Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
8. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat Paskibraka Nasional yang dapat diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
-
Kompak Batal Jadi Paskibraka: Ini Beda Kasus Nanda Maulidya vs Doni Amansa
-
Kronologi Doni Amansa Lolos Paskibraka Tapi Mendadak Diganti Anak Perwira Polisi
-
Kisah Sedih Calon Paskibraka, Batal Berangkat ke Jakarta Karena Digantikan Anak Polisi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia