Suara.com - Baru-baru ini, dikabarkan salah satu siswa SMA Negeri 1 Unaaha Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Amansa yang lolos mewakili Sultra menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tiba-tiba batal berangkat. Hal ini diduga diganti oleh anak perwira polisi. Sebenarnya apa saja syarat Paskibraka Nasional?
Pengganti Doni Amansa itu bernama Wiradinata Setya Persada. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Sulawesi Selatan, Harmin Ramba. Menurutnya, Doni Amansa tidak lolos seleksi Paskibraka bukan karena diganti tetapi nilainya seleksi tidak memenuhi syarat.
Sebagai panitia, Harmin menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan dipastikan tidak ada kecurangan karena seleksi ditangani oleh pemerintah pusat. Harmin pun mengaku bahwa tidak mengetahui pasti terkait dengan keluarga Wiradinata karena ia hanya menjalankan tugas sebagai panitia pelaksana untuk melakukan proses seleksi.
Sebagai informasi, dari 52 peserta seleksi Paskibraka, dua diantaranya telah dinyatakan mewakili Sulawesi Tenggara ke tingkat nasional, yakni Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah. Sementara itu Doni Anansa akan menjadi Paskibraka di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melihat dari peristiwa tersebut, banyak warganet yang penasaran apa saja yang menjadi syarat Paskibraka Nasional. Berikut ini persyaratannya yang dapat diketahui.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah dan mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
4. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
5. Nilai akademik minimal berkategori baik.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
7. Memiliki berat badan ideal. Dengan detail sebagai berikut:
- Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
8. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat Paskibraka Nasional yang dapat diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
-
Kompak Batal Jadi Paskibraka: Ini Beda Kasus Nanda Maulidya vs Doni Amansa
-
Kronologi Doni Amansa Lolos Paskibraka Tapi Mendadak Diganti Anak Perwira Polisi
-
Kisah Sedih Calon Paskibraka, Batal Berangkat ke Jakarta Karena Digantikan Anak Polisi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli