Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo baru saja menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN itu disetorkan pada KPK tertanggal 12 Juli 2023. Ini merupakan laporan harta kekayaan pertama yang diserahkan Dito sejak menjabat sebagai Menpora.
Adapun total harta kekayaan yang dilaporkan Dito pada KPK nilainya fantastis, yakni Rp282 miliar. Namun ada yang membuat KPK terkejut.
Lebih dari setengah harta kekayaan yang dilaporkan oleh Dito disebut sebagai hadiah, yang berupa 1 unit mobil nilainya nyaris Rp1 miliar dan 4 buah rumah yang bernilai mencapai Rp162 miliar.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menilai, kategori hadiah dalam LHKPN tak lazim dan belum pernah ditemui selama ini.
"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Pahala Nainggolan pada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Hal ini lantas mengusik rasa penasaran publik, seperti apa sebenarnya isi garasi milik Dito Ariotedjo yang disebut terdapat 1 unit mobil hadiah? Berikut ulasannya.
Harta kekayaan Dito Ariotedjo yang dilaporkan KPK secara keseluruhan berjumlah Rp282 miliar yang terdiri dari berbagai aset.
Khusus alat transportasi dan mesin, Dito mencantumkan tiga kendaraan dalam LHKPN yang semuanya berjenis mobil.
Baca Juga: Fantastis! Anggaran Piala Dunia U-17 Bertambah Ratusan Miliar, Ini Delapan Stadion Yang Akan Dipakai
Adapun tiga kendaraan yang tersimpan dalam garasi Dito adalah sebagai berikut.
- Mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, hasil sendiri, senilai Rp 480.000.000
- Mobil Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019, hadiah, senilai Rp 900.000.000
- Mobil Hyundai Ioniq 5 tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp 800.000.000
Jika ditotal, harga ketiga mobil tersebut yakni Rp2.180.000.000. Selain mobil, sebagian besar harta milik Dito adalah tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN ia melaporkan lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp187.595.355.600. Sejumlah empat bidang tanah di antaranya dilaporkan sebagai hadiah.
Terkait dengan harta kekayaan Dito yang diakui sebagai hadiah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan akan menelusuri asal usul harta tersebut, termasuk dari mana asalnya.
Hasil penelusuran menegani harta kekayaan milik Menpora itu nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK sebelum diungkap ke publik.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan penelusuran tersebut akan berlanjut ke penyelidikan, jika memang diperintahkan oleh pimpinan KPK.
Berita Terkait
-
Fantastis! Anggaran Piala Dunia U-17 Bertambah Ratusan Miliar, Ini Delapan Stadion Yang Akan Dipakai
-
Kagetnya KPK Lihat LHKPN Menpora: Nilainya Fantastis, Harta Berupa Hadiah Lebih Banyak
-
Akhiri Polemik JIS dan Pemilihan Stadion, PSSI Minta FIFA Segera ke Indonesia
-
Sudahi Polemik Pemilihan Venue Piala Dunia U-17 2023, Menpora Minta PSSI Hadirkan FIFA
-
PSSI Minta FIFA Segera ke Indonesia, Akhiri Polemik Pemilihan Stadion Piala Dunia U-17 2023
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!