Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi akhirnya melarang pengadilan untuk mengabulkan atau mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ini dia fakta larangan nikah beda agama.
Seperti yang diketahui, nikah beda agama (misalnya pria non -uslim dengan Muslimah) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum negara dan agama Islam.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pria bernama E Ramos Petege, usai ia gagal mengikat jalonan asmaranya dengan sang kekasih lantaran adanya perbedaan agama.
Fakta Larangan Nikah Beda Agama
Berikut ini fakta-fakta larangan nilah beda agama yang penting untuk diketahui masyarakat:
1. Pernikahan Beda Agama Menyalahi UU RI Tentang Perkawinan
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengungkapkan nikah beda agama bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil seperti yang dikutip dari mui.or.id.
Di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan rumusan tersebut, menurut Kai Cholil bisa diketahui bahwa tidak ada perkawinan yang dianggap sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Adapun ketentuan ini menunjukan jika perkawinan dinyatakan sah apabila ditetapkan berdasarkan dengan hukum agama yang berlaku.
Sama seperti keputusan di atas, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
2. Bertentangan dengan Hukum Islam yang Melarang Tegas Pernikahan Beda Agama
Sebagaiman diatur dalam Alquran, salah satunya yaiti dalam surat al-Baqarah ayat 221. Berikut arti surat al-Baqarah ayat 221:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….”
Berita Terkait
-
MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan
-
RESMI! Mahkamah Agung Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama, Netizen: Masih Waras
-
MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Nikah Beda Agama
-
MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar Hukum
-
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji