Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi akhirnya melarang pengadilan untuk mengabulkan atau mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ini dia fakta larangan nikah beda agama.
Seperti yang diketahui, nikah beda agama (misalnya pria non -uslim dengan Muslimah) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum negara dan agama Islam.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pria bernama E Ramos Petege, usai ia gagal mengikat jalonan asmaranya dengan sang kekasih lantaran adanya perbedaan agama.
Fakta Larangan Nikah Beda Agama
Berikut ini fakta-fakta larangan nilah beda agama yang penting untuk diketahui masyarakat:
1. Pernikahan Beda Agama Menyalahi UU RI Tentang Perkawinan
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengungkapkan nikah beda agama bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil seperti yang dikutip dari mui.or.id.
Di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan rumusan tersebut, menurut Kai Cholil bisa diketahui bahwa tidak ada perkawinan yang dianggap sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Adapun ketentuan ini menunjukan jika perkawinan dinyatakan sah apabila ditetapkan berdasarkan dengan hukum agama yang berlaku.
Sama seperti keputusan di atas, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
2. Bertentangan dengan Hukum Islam yang Melarang Tegas Pernikahan Beda Agama
Sebagaiman diatur dalam Alquran, salah satunya yaiti dalam surat al-Baqarah ayat 221. Berikut arti surat al-Baqarah ayat 221:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….”
Berita Terkait
-
MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan
-
RESMI! Mahkamah Agung Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama, Netizen: Masih Waras
-
MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Nikah Beda Agama
-
MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar Hukum
-
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan