Suara.com - Sudah tahu belum, kabar soal iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan di tahun 2025, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024? Kemungkinan ini telah disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mempertimbangkan BPJS Kesehatan kemungkinan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun di tahun 2025.
Lantas, berapa biaya BPJS saat ini?
Biaya BPJS
Perlu dipahami, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dipastikan tidak akan naik hingga 2024. Besarnya iuran BPJS ini adalah untuk peserta penerima bantun iuran (PBI), Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta hingga Keluarga tambahan pekerja penerima upah.
Hanya saja, BPJS Kesehatan memang berencana akan menaikkan biaya iuran pada tahun 2025. Hal ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DJSN, BPJS memiliki kemungkinan untuk mengalami defisit sebesar Rp11 triliun pada 2025 jika nominal iuran tidak dinaikkan.
Muttaqien mengatakan, bahwa simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026. Namun pada 2023 ini, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adanya kebijakan tersebut juga ditambah dengan pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, hingga menyebabkan dana berpotensi defisit. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.
Biaya BPJS Saat Ini
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana berdasarkan Perpres tersebut, berikut rinciannya:
Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
1. Peserta PBI
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. PBI adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.. Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Kemudian, untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Keluarga tambahan ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
5. Peserta bukan pekerja
Untuk iuran bagi peserta bukan pekerja adalah iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Lalu iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lainnya dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Kemudian, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Bukan hanya veteran saja, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iuran tersebut akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah informasi seputar biaya BPJS Kesehatan saat ini yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo