Suara.com - Sudah tahu belum, kabar soal iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan di tahun 2025, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024? Kemungkinan ini telah disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mempertimbangkan BPJS Kesehatan kemungkinan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun di tahun 2025.
Lantas, berapa biaya BPJS saat ini?
Biaya BPJS
Perlu dipahami, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dipastikan tidak akan naik hingga 2024. Besarnya iuran BPJS ini adalah untuk peserta penerima bantun iuran (PBI), Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta hingga Keluarga tambahan pekerja penerima upah.
Hanya saja, BPJS Kesehatan memang berencana akan menaikkan biaya iuran pada tahun 2025. Hal ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DJSN, BPJS memiliki kemungkinan untuk mengalami defisit sebesar Rp11 triliun pada 2025 jika nominal iuran tidak dinaikkan.
Muttaqien mengatakan, bahwa simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026. Namun pada 2023 ini, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adanya kebijakan tersebut juga ditambah dengan pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, hingga menyebabkan dana berpotensi defisit. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.
Biaya BPJS Saat Ini
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana berdasarkan Perpres tersebut, berikut rinciannya:
Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
1. Peserta PBI
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. PBI adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.. Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Kemudian, untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!