Suara.com - Kasus jual beli ginjal yang terungkap di Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini menghebohkan publik. Pasalnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat jual beli organ ini pun tergolong sindikat internasional yang diduga bekerja sama dengan oknum dari negara Kamboja.
Penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya pun menguak adanya keterlibatan oknum polisi dan oknum pegawai imigrasi yang ikut berperan dalam melancarkan aksi para tersangka jual beli organ ini.
Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial M pun diduga sengaja menutupi dan mencoba untuk tidak melanjutkan kasus sindikat jual beli organ ini demi mendapatkan uang ratusan juta dari para tersangka. Namun, kasus ini akhirnya terungkap.
Dari pengakuan Aipda M, ia dijanjikan uang sebesar Rp 612 juta dari para pelaku yang meminta bantuan kepadanya agar sindikat jual beli organ yang dilakukan mereka bisa ditutup dan tidak dilanjutkan di meja hukum.
Hal ini membuat publik tercengang. Banyak orang yang menyayangkan perbuatan Aipda M, terlebih lagi uang yang ia dapatkan dari para tersangka tersebut jauh melebihi gajinya sebagai anggota polisi.
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang polisi berpangkat Aipda?
Gaji para anggota polisi ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 29/2011 soal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenaikan gaji pun sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang anggota polisi pun berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan daerah khusus.
Untuk polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sendiri, pangkat ini didapatkan bagi setiap anggota polisi yang masuk kepolisian melalui jalur Bintara atau Golongan 2.
Baca Juga: Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
Pangkat Ajun Inspektur Polisi pun ada dua pangkat dan mendapatkan gaji perbulan dengan rincian berikut:
- Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,3 juta - Rp 3,9 juta per bulan
- Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,4 juta - Rp 4 juta per bulan
Polisi dengan pangkat Aipda dan Aiptu juga berhak mendapat tunjangan jabatan, dimana dua pangkat ini berada di kelas jabatan 7 dan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.928.000.
Jika ditotal, maka seorang polisi berpangkat Aipda akan mendapatkan gaji sebesar sekitar Rp 6,8 juta perbulan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
-
Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar
-
Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar
-
Sadis! 9 Fakta Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja: Oknum Polisi Terlibat
-
Kisah Rafli Mursalim, Eks Striker Timnas Indonesia U-19, Berkarier di Liga Kamboja Bersama Nagaworld FC
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?