Suara.com - Kasus jual beli ginjal yang terungkap di Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini menghebohkan publik. Pasalnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat jual beli organ ini pun tergolong sindikat internasional yang diduga bekerja sama dengan oknum dari negara Kamboja.
Penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya pun menguak adanya keterlibatan oknum polisi dan oknum pegawai imigrasi yang ikut berperan dalam melancarkan aksi para tersangka jual beli organ ini.
Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial M pun diduga sengaja menutupi dan mencoba untuk tidak melanjutkan kasus sindikat jual beli organ ini demi mendapatkan uang ratusan juta dari para tersangka. Namun, kasus ini akhirnya terungkap.
Dari pengakuan Aipda M, ia dijanjikan uang sebesar Rp 612 juta dari para pelaku yang meminta bantuan kepadanya agar sindikat jual beli organ yang dilakukan mereka bisa ditutup dan tidak dilanjutkan di meja hukum.
Hal ini membuat publik tercengang. Banyak orang yang menyayangkan perbuatan Aipda M, terlebih lagi uang yang ia dapatkan dari para tersangka tersebut jauh melebihi gajinya sebagai anggota polisi.
Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang polisi berpangkat Aipda?
Gaji para anggota polisi ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 29/2011 soal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenaikan gaji pun sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang anggota polisi pun berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan daerah khusus.
Untuk polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sendiri, pangkat ini didapatkan bagi setiap anggota polisi yang masuk kepolisian melalui jalur Bintara atau Golongan 2.
Baca Juga: Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
Pangkat Ajun Inspektur Polisi pun ada dua pangkat dan mendapatkan gaji perbulan dengan rincian berikut:
- Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,3 juta - Rp 3,9 juta per bulan
- Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,4 juta - Rp 4 juta per bulan
Polisi dengan pangkat Aipda dan Aiptu juga berhak mendapat tunjangan jabatan, dimana dua pangkat ini berada di kelas jabatan 7 dan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.928.000.
Jika ditotal, maka seorang polisi berpangkat Aipda akan mendapatkan gaji sebesar sekitar Rp 6,8 juta perbulan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Peran Aipda M dan Oknum Petugas Imigrasi
-
Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar
-
Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar
-
Sadis! 9 Fakta Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja: Oknum Polisi Terlibat
-
Kisah Rafli Mursalim, Eks Striker Timnas Indonesia U-19, Berkarier di Liga Kamboja Bersama Nagaworld FC
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi