Suara.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Penerbitannya ini menjadi polemik lantaran menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merupakan bentuk penghormatan dan toleransi pihak MA terhadap ajaran agama-agama di Indonesia.
Meski begitu, dikatakan oleh Cholil, keputusan MA tersebut perlu dibarengi dengan kesiapan masyaratakat. Tepatnya dalam menghormati dan menerima perbedaan pada diri masing-masing sebagai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, SEMA menjadi topik perbincangan hangat di media sosial, tak terkecuali Twitter. Salah satu warganet tampak kontra dengan edaran tersebut. Ia menilai, pemerintah terlalu mengurusi rumah tangga orang ketimbang korupsi.
"Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” tulis seorang warganet.
Komentar itu kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurutnya, diterbitkannya SEMA bukan berarti negara mencampuri urusan pribadi warga. Edaran ini, lanjutnya, dikeluarkan sebagai panduan bagi hakim.
Tepatnya untuk memutuskan adanya permohonan pernikahan beda agama yang diajukan ke pengadilan. Arsuk menilai tujuan SEMA dikeluarkan agar hakim tak mengabulkan pengajuan itu. Sebab, aturan dan kebijakan tidak bisa bertentangan dengan norma agama.
Konselor pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish menyebut bahwa surat edaran itu menunjukkan sikap MA yang tidak sensitif terhadap keberagaman di Indonesia. Namun, ia yakin SEMA tak akan menyurutkan niat warga yang ingin nikah beda agama.
Bagi dirinya dan aktivis keberagaman lain, pernikahan beda agama justru bisa dijadikan cermin yang baik bagi penerapan nilai toleransi dan penghormatan bagi sesama manusia. Nurcholis lantas memandang nikah beda agama sebagai hal yang positif.
Baca Juga: MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir
Sebelumnya, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, terbit. Isinya, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berterima kasih kepada MA yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Ia kemudian berharap agar tidak ada lagi multitafsir yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri di Jakarta, Kamis (20/7/2023), melansir ANTARA.
SETARA Institute meminta MA mencabut SE untuk hakim itu. Sebab, menurut mereka, SEMA Nomor 2 ini adalah kemunduran serta menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beragam.
SEMA itu sudah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Senin (17/7/2023). Di dalamnya juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terkait.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi isi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir
-
Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi
-
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
-
Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA
-
Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?