News / Nasional
Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:36 WIB
Ilustrasi menikah. [Pixabay]

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi poin atau nomor 2 dari SEMA tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More