Suara.com - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengerahkan 11 armada dengan 55 personel untuk memadamkan api di sebuah warung tabung gas dan air mineral di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Minggu (23/7/2023) pagi.
Lokasi kebakaran tersebut berada di Jalan Guru Serih RT 9 RW 10 Nomor 6A pada bangunan seluas 100 meter persegi (m2).
"Ibu Ulin (pemilik) ketika terbangun dari tidur sudah melihat suaminya (David) sedang mencoba untuk mematikan api yang ada di antara tumpukan tabung LPG," kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Api cepat merambat ke seluruh bangunan yang ada di dalam warung.
Menurut dia, informasi adanya kebakaran itu diterima Sudin Gulkarmat Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 05.03 WIB. "Pemadaman telah selesai pukul 06.21 WIB," kata Gatot.
Belum diketahui penyebab kebakaran itu, namun kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun Satu orang yang merupakan pemilik warung, David Tambunan (41) mengalami luka bakar di tubuhnya.
"Satu orang mengalami luka bakar sekitar 25 persen. Korban langsung dilarikan ke RSUD Pasar Rebo," katanya.
Kebakaran Di Cipayung
Kebakaran juga telah menghanguskan sebuah rumah di Jalan Gorda Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari.
Gatot menuturkan, bangunan seluas 162 meter persegi (m2) hangus terbakar di lalap si jago merah.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.14 WIB diduga karena adanya arus pendek (korsleting) listrik pada bangunan rumah tersebut.
"Menurut saksi mata, awalnya terdengar suara pecahan kaca dan awal penyalaan dari ruangan tengah, diduga dari 'korsleting' listrik," kata Gatot.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 320 juta.
"Kami mengerahkan 9 unit mobil pemadam dengan 45 personel untuk memadamkan api pada bangunan rumah tersebut," katanya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: BREAKING NEWS! RS Hermina Depok Kebakaran, Api Berkobar Cukup Besar
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! RS Hermina Depok Kebakaran, Api Berkobar Cukup Besar
-
SDG Sumut Salurkan Bantuan ke Sekolah Terdampak Kebakaran di Serdang Bedagai
-
Diduga Sang Anak Bermain Korek Api, Rumah Broto Nugroho di Sukoharjo Terbakar
-
Ajaib! Maling Pincang Auto Sembuh Usai Curi Helm di Markas Damkar Panca Bhakti Pontianak
-
Rumah di Pemukiman Padat Penduduk Kebakaran Saat Jumatan, 23 Mobil Damkar Dikerahkan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji