Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah rampung memeriksa dugaan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Hasilnya, proyek yang dikerjakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan itu dianggap terbukti ada persekongkolan.
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, persekongkolan terjadi antara pemilik proyek, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.
Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.
Terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
KPPU pun menjatuhkan sanksi yang mewajibkan kedua perusahaan pemenang tender tersebut membayar denda dengan nilai total Rp 27 miliar.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi keterangan KPPU, dikutip Senin (24/7/2023).
Kasus ini diawali setelah KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Lima perusahaan menjadi peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Di antaranya adalah PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Namun pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.
Baca Juga: Momen Kedekatan Gibran dengan Tiga Capres, Paling Dekat dengan Ganjar?
Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender. KPPU pun melihat adanya kejanggalan dan upaya persekongkolan tender.
"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Fahri Hamzah Ke Anies Baswedan: Kedepankan Politik Perasaan, Picu Pertengkaran
-
Survei Indikator Politik: Ganjar-Erick Unggul Dari Prabowo-Gibran Dan Anies-AHY Dalam 3 Simulasi
-
Teka-teki Sosok Cawapres Anies yang Penuhi Kriteria Nol: 3 Partai Punya Suara Berbeda
-
Momen Kedekatan Gibran dengan Tiga Capres, Paling Dekat dengan Ganjar?
-
Momen Kemesraan Anies, SBY dan AHY saat Nobar Voli Indonesia Vs Vietnam
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa