Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah rampung memeriksa dugaan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Hasilnya, proyek yang dikerjakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan itu dianggap terbukti ada persekongkolan.
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, persekongkolan terjadi antara pemilik proyek, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.
Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.
Terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
KPPU pun menjatuhkan sanksi yang mewajibkan kedua perusahaan pemenang tender tersebut membayar denda dengan nilai total Rp 27 miliar.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi keterangan KPPU, dikutip Senin (24/7/2023).
Kasus ini diawali setelah KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Lima perusahaan menjadi peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Di antaranya adalah PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Namun pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.
Baca Juga: Momen Kedekatan Gibran dengan Tiga Capres, Paling Dekat dengan Ganjar?
Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender. KPPU pun melihat adanya kejanggalan dan upaya persekongkolan tender.
"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Fahri Hamzah Ke Anies Baswedan: Kedepankan Politik Perasaan, Picu Pertengkaran
-
Survei Indikator Politik: Ganjar-Erick Unggul Dari Prabowo-Gibran Dan Anies-AHY Dalam 3 Simulasi
-
Teka-teki Sosok Cawapres Anies yang Penuhi Kriteria Nol: 3 Partai Punya Suara Berbeda
-
Momen Kedekatan Gibran dengan Tiga Capres, Paling Dekat dengan Ganjar?
-
Momen Kemesraan Anies, SBY dan AHY saat Nobar Voli Indonesia Vs Vietnam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar