Suara.com - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak, Sunjaya bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Bernard di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).
JPU mengungkapkan bahwa Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya, di mana yang bersangkutan diyakini telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar, yang seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.
Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Menelusuri Jejak Uang Hasil TPPU Rafael Alun: Mengalir ke Bisnis Kos sampai Pijat Refleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!