Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 2.792 lembar alat peraga partai politik atau caleg. Alat peraga kampanye yang diturunkan berupa baliho maupun spanduk (banner) yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.
"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Arifin menjelasakan penertiban dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.
Penertiban kata Arifin, dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.
"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," kata Arifin.
Penertiban ini kata dia, juga sebagai langkah Satpol PP DKI juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.
Lebih lanjut, ia kemudian berharap agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku.
Lalu, pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atribut yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," jelas Arifin.
Ia kemudian menegaskan timses atau pendukung yang ingin memasang spanduk atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (Antara)
Baca Juga: Arti Kata Tabayyun, Sikap yang Diambil Ganjar Pranowo Saat Baliho Dicopot TNI
Berita Terkait
-
Spanduk Caleg di Jalan Protokol Ibu Kota Bakal Ditertibkan, Kasatpol PP Jakpus: Tunggu Rekom Pemprov DKI
-
40 Poster 17 Agustus 2023 Desain Keren, Cocok untuk Banner dan Spanduk Hut Ke-78 RI
-
Relawan Tiban Baliho Caleg Gerindra di Cilacap, Ganjar Marah: Baliho Muka Saya Copot, Buang Jauh-jauh!
-
Minta Relawan Tak Marah Balihonya Diturunkan Tentara, Ganjar: Kalau Awur-awuran Silakan Dicopot
-
Arti Kata Tabayyun, Sikap yang Diambil Ganjar Pranowo Saat Baliho Dicopot TNI
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional