Suara.com - Baru-baru ini Twitter, atau sekarang mungkin bisa mulai disebut dengan X, muncul diskusi mengenai seorang yang tinggal di apartemen. Ia merasa risih karena tetangga apartemennya selalu membuka pintu dan membuat suara yang dirasa mengganggu. Sebenarnya, bagaimana peraturan tinggal di apartemen?
Diskusi yang cukup seru terjadi di unggahan akun Twitter @SeputarTetangga. Tentu saja, tidak sedikit netizen yang kemudian berkomentar atas kejadian ini. Alhasil, pembahasan seputar peraturan tinggal di apartemen pun dicari-cari.
Aturan Apartemen secara Umum
Setiap gedung dan apartemen jelas memiliki aturannya masing-masing. Namun demikian secara umum setidaknya ada 10 aturan yang diterapkan, sebagai hal mendasar untuk kenyamanan dan ketertiban setiap orang yang tinggal di unit apartemen.
1. Aturan Parkir
Parkir kendaraan harus dilakukan secara lurus dan teratur sesuai area yang tersedia, dan sesuai dengan batas kepemilikan kendaraan setiap unit. Hal ini agar setiap penghuni mendapatkan hak yang sama untuk lahan parkir yang bersifat fasilitas umum.
2. Tidak Berisik
Menjaga kenyamanan dan tidak berisik menjadi aturan umum berikutnya. Meski memang hal ini cukup subjektif, namun idealnya setiap orang bisa memahami dan tahu takaran kenyamanan dan tingkat berisik yang dimaksud.
3. Penggunaan Fasum
Baca Juga: Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Fasilitas umum dapat digunakan oleh siapa saja, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan tinggal di apartemen ini bisa disesuaikan dengan fasilitas umum yang ada, sehingga tidak sampai menimbulkan kerusakan atau gangguan.
4. Peraturan Berkunjung
Hal ini terkait dengan kendaraan pengunjung yang tidak boleh diparkir di depan lobi atau menghabiskan lahan parkir yang disediakan untuk menghuni. Selain itu, tamu juga tidak boleh menimbulkan kebisingan.
5. Kebersihan
Menjaga kebersihan menjadi aturan tinggal di apartemen berikutnya. Hal ini terkait membuang sampah secara rutin, tidak meninggalkan sampah di koridor, dan kebersihan di area apartemen secara umum.
6. Iuran dan Biaya
Pemilik dan penghuni juga wajib membayarkan iuran dan biaya lain yang telah ditetapkan dan disepakati ketika memutuskan untuk tinggal di apartemen. Variabel biayanya adalah biaya perawatan rutin, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan.
7. Penggunaan Lift
Aturan tinggal di apartemen selanjutnya terkait penggunaan lift. Hal ini biasanya disampaikan terkait dengan penggunaannya saat simulasi gempa, kebakaran, dan evakuasi penghuni. Lift tidak boleh digunakan sembarangan, dan setiap penghuni wajib tahu letak tangga darurat.
8. Dilarang Memiliki atau Menyimpan Barang Berbahaya
Seperti senjata tajam, narkotika dan obat-obatan terlarang, bom, senjata api, dan lain sebagainya yang dapat membahayakan diri sendiri dan penghuni lain.
9. Dilarang Menjadikan Tempat Usaha
Unit apartemen idealnya digunakan sebagai tempat tinggal, dan terdapat larangan untuk menjadikannya tempat usaha. Area untuk bisnis tersedia di lokasi tertentu yang berdekatan dengan apartemen.
10. Dilarang Memiliki Hewan Peliharaan
Terkait dengan hewan peliharaan juga sebenarnya cukup general, namun ada beberapa apartemen yang mengijinkan hal ini.
Sementara itu adapun cerita viral tentang tetangga apartemen yang meresahkan itu dapat kalian ketahui selengkapnya dalam cuitan di akun Twitter @SeputarTetangga berikut ini.
Itu tadi sekilas mengenai peraturan tinggal di apartemen secara umum. Mungkin apa yang menjadi keresahan dari pengirim cuitan tersebut adalah pada sisi kenyamanan dan tingkat kebisingan. Semoga lekas menemukan jalan keluar, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
-
Karanganyar Heboh! Viral Kepala Dinas Diduga Kampanye Kemenangan Anak Bupati: Ojo Lali Coblos Mawon
-
Mahasiswi KKN Ini Diusir Lantaran Sebut Tak Ada Gadis Desa yang Cantik, Klarifikasi kok Senyam-senyum
-
Siapa Diah Risti Kusuma Putri yang Viral? Wanita Ngaku Model dan Dapat Beasiswa Amerika Kini Tinggal di Rumah Reyot
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!