- Pansus Perparkiran DPRD DKI menemukan operator parkir ilegal di lahan milik BUMD, termasuk Perumda Pasar Jaya di Cikini Gold Center.
- Selain Cikini, tiga lokasi lain disegel: Apartemen Sentra Timur, Universitas BSI Rawamangun, dan Gedung Lembaga Bahasa LIA.
- Kerugian akibat praktik parkir ilegal diperkirakan Rp70 miliar per tahun dari empat lokasi, potensi total Jakarta bisa lebih dari Rp1,4 triliun.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menemukan praktik pengelolaan parkir ilegal di lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD). Setelah sebelumnya mengungkap kasus serupa di lahan Perumda Dharma Jaya, kini giliran Perumda Pasar Jaya yang disorot.
Lokasi yang menjadi temuan terbaru berada di bangunan Cikini Gold Center, Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat. Lahan tersebut diketahui dikelola oleh PT Rodial Indonesia tanpa izin resmi.
"Ini adalah lokasi yang terdapat operator ilegal di lahan PD Pasar Jaya, yaitu BUMD. Ironisnya adalah bahwa PD Pasar Jaya ini adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Kami belum tahu alasannya kenapa operator ini tidak membuat izin," kata Jupiter kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Jupiter, keberadaan operator parkir ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan. Pasalnya, jukir-jukir kecil di jalan kerap ditindak tegas, sementara pengelola besar justru dibiarkan.
"Jangan sampai juru-juru parkir, jukir-jukir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, hanya untuk makan, untuk melanjutkan hidupnya, mereka ditangkap. Sementara operator-operator yang ada, yang beroperasi, yang besar-besar di gedung ini, kemudian terjadi pembiaran," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Dishub DKI tidak boleh hanya fokus pada penertiban parkir liar di jalanan. Pengelolaan parkir di gedung-gedung swasta, terutama yang menggunakan lahan milik Pemprov, harus mendapat perhatian lebih.
Selain Cikini Gold Center, Pansus Perparkiran bersama Dishub DKI juga menyegel tiga titik lainnya. Yakni, lahan parkir Apartemen Sentra Timur di Pulo Gebang yang dikelola PT Duta Selaras Solusindo, parkir Universitas BSI Kampus Pemuda Rawamangun oleh Yayasan BSI Rawamangun, serta lahan parkir Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan yang dikelola Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA.
Jupiter mengungkapkan, kerugian akibat praktik parkir ilegal tersebut sangat besar. Dari empat lokasi yang disegel dalam sidak hari itu saja, potensi pajak parkir yang hilang bagi Pemprov DKI ditaksir mencapai Rp70 miliar per tahun.
Lebih jauh, ia memperkirakan kerugian yang dialami Pemprov akibat parkir ilegal di seluruh Jakarta bisa mencapai angka fantastis.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Siap Direkrut Jadi Petugas JakParkir, Biar Bebas Setoran ke Oknum
"Potensi kerugian saya meyakini untuk di Jakarta ini semakin meningkat. Potensi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran dan juga dari sektor sewa menyewa untuk lahan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah bisa lebih dari Rp1,4 triliun," pungkas Jupiter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi