- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah secara resmi menandatangani dan mengesahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono
- Pengesahan ini didasarkan pada hasil penelitian administratif Ditjen AHU
- Menkum mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran dari kubu Agus Suparmanto
Suara.com - Babak akhir drama kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya tiba. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan partai berlambang Ka'bah di bawah komando Mardiono.
Keputusan ini menjadi legalitas absolut bagi kepemimpinan Mardiono dan sekaligus menjadi pukulan telak bagi faksi lain yang mencoba mendaftarkan kepengurusan tandingan. Supratman mengonfirmasi langsung bahwa tanda tangannya telah dibubuhkan pada dokumen krusial tersebut.
"Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," tegas Supratman saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Langkah Kemenkumham ini bukan tanpa dasar. Supratman menjelaskan bahwa proses pengesahan diawali dengan pendaftaran yang dilakukan oleh kubu Mardiono pada 30 September lalu. Setelah itu, tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) langsung bergerak cepat melakukan verifikasi.
"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," ujarnya.
Proses penelitian administratif menjadi kunci utama. Tim Ditjen AHU menyandarkan penelitiannya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang sah, yakni hasil Muktamar IX di Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya perubahan pada AD/ART tersebut, yang menjadi landasan kuat untuk mengesahkan kepengurusan yang diajukan Mardiono.
"Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," terang Supratman.
Dengan dasar hukum yang kokoh tersebut, Supratman tanpa ragu langsung mengesahkan kepengurusan Mardiono. "Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib kepengurusan dari kubu Agus Suparmanto yang juga dikabarkan mencoba peruntungan? Dengan santai, Supratman memberikan jawaban yang seolah menutup pintu rapat-rapat bagi kubu lawan. Ia mengaku tidak pernah bertemu atau mengetahui pendaftaran dari pihak tersebut.
Baca Juga: Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu," kata Supratman singkat.
Kini, SK pengesahan tersebut tinggal menunggu untuk diambil oleh pihak Mardiono. Supratman menyerahkan proses teknis selanjutnya kepada jajarannya di Kemenkumham.
"Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman Kemenkumham. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tutupnya.
Berita Terkait
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!