Suara.com - Peristiwa penembakan meregang nyawa antara anggota Polri kembali terjadi setelah heboh kematian Brigadir J yang ditembak atasannya, Ferdy Sambo. Kali ini Mabes Polri mengabarkan bahwa Bripda IDF tewas ditembak oleh sesama rekannya sendiri.
Dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG dikabarkan sudah ditahan untuk proses penyidikan. Disebut-sebut mirip, ini beda kasus Brigadir J vs Bripda IDF berikut ini.
Kasus Bripda IDF
Tewasnya Bripka IDF terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7/2023) lalu sekitar pukul 01.40 WIB.
Kasus penembakan ini ditangani oleh penyidik gabungan dari Propam Polri dan Reskrim. Dua tersangka itu adalah Bripka IG dan Bripda IMS, di mana keduanya telah ditahan dan akan pemeriksaan terkait peristiwa itu.
"Telah terjadi tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam siaran pers pada Rabu (26/7/2023).
Ramadhan memastikan bahwa Polri akan melakukan penegakan hukum internal, maupun pidana terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Bripda IDF. Kasus tewasnya Bripda IDF viral di media sosial setelah diungkap akun Instagram @kamidayakkalbar.
Dalam unggahan, akun itu membeberkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas ditembak oleh sesama rekannya di Densus 88. Namun belum diketahui apa penyebab penembakan itu.
Kasus Brigadir J
Baca Juga: Usut Kasus Anggota Densus Tewas Ditembak 2 Seniornya, Polisi Periksa CCTV Rusun Polri Cikeas
Aksi penembakan antara anggota Polri diketahu bukan kali ini pertama terjadi.
Tahun 2022 lalu, peristiwa nahas penembakan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, bersama ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terhadap anggotanya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Polri di Kompleks Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir J menjadi korban penembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Awalnya kasus ini membuat institusi kepolisian kelimpungan dengan sejumlah fakta miris tewasnya Brigadir J. Kala itu pihak Polri lewat Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa di Duren Tiga adalah tembak menembak.
Penyebab kejadian tembak menembak menurut versi Ferdy Sambo adalah pelecehan seksual Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah semua fakta terungkap di persidangan, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Richard Eliezer dan sopir pribadi Kuat Maruf.
Dalam proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun muncul banyak drama. Hingga akhirnya PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf 15 tahun penjara. Richard Eliezer sang eksekutor mendapat vonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan vonis mati pada Sambo tersebut telah melewati 7 bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penantian masyarakat terkait putusan hakim untuk kasus yang menjadi aib bagi kepolisian itu akhirnya berujung.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Usut Kasus Anggota Densus Tewas Ditembak 2 Seniornya, Polisi Periksa CCTV Rusun Polri Cikeas
-
Alasan Tangan Patah, Panji Gumilang Dikabarkan Tak akan Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim
-
Anggota Densus 88 Antiteror Tewas Tertembak Rekannya di Rusun Polri Cikeas, Polisi Sebut Ada Kelalaian
-
Kronologi Anggota Densus 88 Tembak Sesama Anggota Hingga Tewas, Diklaim Karena Kelalaian
-
Hari Ini Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama, Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya