Suara.com - Pada tahun 2023 ini, puasa asyura akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2023 atau bertepatan pada hari Jumat. Kemudian, muncul pertanyaan apakah boleh puasa asyura digabung dengan puasa qadha Ramadhan? Dan bagaimana bacaan niat puasa asyura dan qadha Ramadhan?
Simak penjelasan tentang hukum dan bacaan niat puasa asyura dan qadha Ramadhan berikut ini.
Aturan Hukum Puasa Asyura dan Qadha Ramadhan
Perlu diketahui, puasa asyura merupakan salah satu puasa sunnah yang dikerjakan setiap tanggal 10 Muharram. Sebelum menjalani puasa asyura, umat Muslim juga bisa menjalani puasa tasua terlebih dahulu, yaitu pada tanggal 27 Juli 2023.
Perihal apakah boleh menggabung puasa asyura dan puasa qadha Ramadhan, jawabannya adalah tidak diperbolehkan. Umat Islam boleh menggabungkan puasa asyura dengan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis.
Namun Anda tidak boleh menggabungkan niat puasa asyura dengan niat menunaikan puasa ganti Ramadhan. Akan lebih baik jika Anda menjalankan puasa ganti Ramadhan secara terpisah.
Puasa qadha Ramadhan dapat dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Sementara itu, puasa asyura hanya dapat dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram. Lantas, seperti apa bacaan niat puasa asyura dan qadha Ramadhan?
Niat Puasa Asyura dan Qadha Ramadhan
Berikut ini adalah bacaan niat puasa asyura yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah di Bulan Muharram 2023, Puasa Tasua, Asyura hingga Ayyamul Bidh
- Arab latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatil asyura lillahi ta'ala".
- Artinya: "Saya berniat puasa sunnah asyura esok hari karena Allah SWT".
Sementara itu, untuk bacaan niat puasa ganti Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Arab latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala".
- Artinya: "Saya berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".
Sebagai tambahan informasi, hukum tentang menjalankan puasa asyura ketika masih memiliki kewajiban menunaikan puasa ganti Ramadhan adalah bervariasi sesuai dengan mazhabnya.
Menurut mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iyah, mereka memperbolehkan untuk melaksanakan puasa sunnah meskipun masih memiliki utang puasa Ramadhan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa ibadah menunaikan puasa ganti Ramadhan memang wajib namun bisa ditunda.
Sementara itu, menurut mazhab al-Malikiyah, melaksanakan puasa sunnah saat masih memiliki utang puasa Ramadhan dianggap makruh. Itu artinya, tetap diperbolehkan menjalankan puasa dan puasa tersebut sah, akan tetapi lebih baik jika yang wajib dikerjakan terlebih dahulu adalah menunaikan puasa ganti Ramadhan.
Seperti itulah hukum dan bacaan niat puasa asyura dan qadha Ramadhan yang mana pelaksanaannya tidak boleh digabung.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?