Suara.com - Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri menyisakan luka yang mendalam bagi keluarganya. Ayah Bripda IDF, Yandi pun meminta agar kasus yang menimpa sang anak hingga kehilangan nyawa ini dapat diusut secara jujur dan mengutamakan profesionalitas.
Kasus kematian Bripda IDF yang disebut polisi karena tertembak senjata api milik kedua seniornya, Bripda IMS dan Bripka IG terjadi pada Minggu, (23/7/2023) lalu saat Bripda IDF sedang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor sekitar pukul 01.00 WIB pagi.
Berdasarkan keterangan polisi, Bripda IDF tidak sengaja tertembak senjata yang dibawa oleh dua orang seniornya tersebut di bagian belakang kepala yang membuat Bripda IDF meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini pun kini ditangani oleh Polres Bogor. Pihak keluarga Bripda IDF pun tidak hanya meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, namun juga diselesaikan secara hukum adat.
Mereka pun meminta agar dilaksanakannya tradisi adat bernama Pati Nyawa sebagai bentuk "balasan" dari pelaku yang sudah menghilangkan nyawa Bripda IDF.
Tokoh Pendiri Keluarga Besar Himpunan Dayak Talino Kabupaten Melawi, Darsono berharap supaya pelaku yang menghilangkan nyawa itu harus segera dilakukan prosesi sidang adat Dayak untuk bayar Adat Pati Nyawa.
Tradisi ini pun kerap kali dilaksanakan oleh para keturunan suku Dayak Kalimantan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku yang sudah membunuh orang lain.
Lalu, apa sebenarnya bentuk adat Pati Nyawa ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Hukum Adat Pati Nyawa ini menjadi salah satu tradisi yang masih dilestarikan bagi para keturunan Suku Dayak. Adat ini pun dilakukan ketika ada seseorang yang dengan sengaja atau tidak sengaja membunuh seseorang dan keluarga yang ditinggalkan tidak terima begitu saja.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Bripda IMS dan Bripda IG: Duo Polisi Tembak Mati Juniornya
Adat Pati Nyawa ini akan dilakukan dengan cara meminta kepada pihak "pembunuh" untuk "membayar" nyawa korban dengan memberikan sejumlah harta yang nilainya sangat tinggi.
Harta yang bisa berbentuk perhiasan ini akan ditata layaknya sesajen sebagai persembahan pihak pembunuh kepada keluarga korban dan bentuk penghormatan atas roh yang sudah lepas dari jasadnya.
Hukuman bagi pembunuh ini pun dibagi menjadi dua, yaitu ketika pembunuhan dilakukan secara sengaja, maka pelaku wajib membayar keluarga korban dengan harta bernilai tinggi. Sedangkan untuk pembunuhan tak sengaja, pihak pelaku hanya membayar organ tubuh dan biaya penguburan dari jasad korban.
Adapun hukuman ini dibebankan kepada Kepala Adat Hukum Timanggong/Kampong untuk menentukan apa persembahan yang perlu disediakan pelaku.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ini Dia Sosok Bripda IMS dan Bripda IG: Duo Polisi Tembak Mati Juniornya
-
Misteri Penyebab Bripda IDF Tewas Tertembak Dua Seniornya, Benarkah karena Kelalaian?
-
Detik-detik Polisi Tembak Polisi: Awal Mula Terungkap, Benar Kelalaian Anggota Densus 88?
-
Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Hasil Autopsi Bripda Ignatius: 1 Peluru Tembus Belakang Kuping Kanan hingga Kiri
-
Fakta Anggota Densus 88 yang Tembak Bripda IDF: Senior Korban, Tak Sengaja Bunuh?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata