Suara.com - Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri menyisakan luka yang mendalam bagi keluarganya. Ayah Bripda IDF, Yandi pun meminta agar kasus yang menimpa sang anak hingga kehilangan nyawa ini dapat diusut secara jujur dan mengutamakan profesionalitas.
Kasus kematian Bripda IDF yang disebut polisi karena tertembak senjata api milik kedua seniornya, Bripda IMS dan Bripka IG terjadi pada Minggu, (23/7/2023) lalu saat Bripda IDF sedang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor sekitar pukul 01.00 WIB pagi.
Berdasarkan keterangan polisi, Bripda IDF tidak sengaja tertembak senjata yang dibawa oleh dua orang seniornya tersebut di bagian belakang kepala yang membuat Bripda IDF meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini pun kini ditangani oleh Polres Bogor. Pihak keluarga Bripda IDF pun tidak hanya meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, namun juga diselesaikan secara hukum adat.
Mereka pun meminta agar dilaksanakannya tradisi adat bernama Pati Nyawa sebagai bentuk "balasan" dari pelaku yang sudah menghilangkan nyawa Bripda IDF.
Tokoh Pendiri Keluarga Besar Himpunan Dayak Talino Kabupaten Melawi, Darsono berharap supaya pelaku yang menghilangkan nyawa itu harus segera dilakukan prosesi sidang adat Dayak untuk bayar Adat Pati Nyawa.
Tradisi ini pun kerap kali dilaksanakan oleh para keturunan suku Dayak Kalimantan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku yang sudah membunuh orang lain.
Lalu, apa sebenarnya bentuk adat Pati Nyawa ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Hukum Adat Pati Nyawa ini menjadi salah satu tradisi yang masih dilestarikan bagi para keturunan Suku Dayak. Adat ini pun dilakukan ketika ada seseorang yang dengan sengaja atau tidak sengaja membunuh seseorang dan keluarga yang ditinggalkan tidak terima begitu saja.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Bripda IMS dan Bripda IG: Duo Polisi Tembak Mati Juniornya
Adat Pati Nyawa ini akan dilakukan dengan cara meminta kepada pihak "pembunuh" untuk "membayar" nyawa korban dengan memberikan sejumlah harta yang nilainya sangat tinggi.
Harta yang bisa berbentuk perhiasan ini akan ditata layaknya sesajen sebagai persembahan pihak pembunuh kepada keluarga korban dan bentuk penghormatan atas roh yang sudah lepas dari jasadnya.
Hukuman bagi pembunuh ini pun dibagi menjadi dua, yaitu ketika pembunuhan dilakukan secara sengaja, maka pelaku wajib membayar keluarga korban dengan harta bernilai tinggi. Sedangkan untuk pembunuhan tak sengaja, pihak pelaku hanya membayar organ tubuh dan biaya penguburan dari jasad korban.
Adapun hukuman ini dibebankan kepada Kepala Adat Hukum Timanggong/Kampong untuk menentukan apa persembahan yang perlu disediakan pelaku.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ini Dia Sosok Bripda IMS dan Bripda IG: Duo Polisi Tembak Mati Juniornya
-
Misteri Penyebab Bripda IDF Tewas Tertembak Dua Seniornya, Benarkah karena Kelalaian?
-
Detik-detik Polisi Tembak Polisi: Awal Mula Terungkap, Benar Kelalaian Anggota Densus 88?
-
Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Hasil Autopsi Bripda Ignatius: 1 Peluru Tembus Belakang Kuping Kanan hingga Kiri
-
Fakta Anggota Densus 88 yang Tembak Bripda IDF: Senior Korban, Tak Sengaja Bunuh?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!