Suara.com - Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri menyisakan luka yang mendalam bagi keluarganya. Ayah Bripda IDF, Yandi pun meminta agar kasus yang menimpa sang anak hingga kehilangan nyawa ini dapat diusut secara jujur dan mengutamakan profesionalitas.
Kasus kematian Bripda IDF yang disebut polisi karena tertembak senjata api milik kedua seniornya, Bripda IMS dan Bripka IG terjadi pada Minggu, (23/7/2023) lalu saat Bripda IDF sedang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor sekitar pukul 01.00 WIB pagi.
Berdasarkan keterangan polisi, Bripda IDF tidak sengaja tertembak senjata yang dibawa oleh dua orang seniornya tersebut di bagian belakang kepala yang membuat Bripda IDF meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini pun kini ditangani oleh Polres Bogor. Pihak keluarga Bripda IDF pun tidak hanya meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, namun juga diselesaikan secara hukum adat.
Mereka pun meminta agar dilaksanakannya tradisi adat bernama Pati Nyawa sebagai bentuk "balasan" dari pelaku yang sudah menghilangkan nyawa Bripda IDF.
Tokoh Pendiri Keluarga Besar Himpunan Dayak Talino Kabupaten Melawi, Darsono berharap supaya pelaku yang menghilangkan nyawa itu harus segera dilakukan prosesi sidang adat Dayak untuk bayar Adat Pati Nyawa.
Tradisi ini pun kerap kali dilaksanakan oleh para keturunan suku Dayak Kalimantan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku yang sudah membunuh orang lain.
Lalu, apa sebenarnya bentuk adat Pati Nyawa ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Hukum Adat Pati Nyawa ini menjadi salah satu tradisi yang masih dilestarikan bagi para keturunan Suku Dayak. Adat ini pun dilakukan ketika ada seseorang yang dengan sengaja atau tidak sengaja membunuh seseorang dan keluarga yang ditinggalkan tidak terima begitu saja.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Bripda IMS dan Bripda IG: Duo Polisi Tembak Mati Juniornya
Adat Pati Nyawa ini akan dilakukan dengan cara meminta kepada pihak "pembunuh" untuk "membayar" nyawa korban dengan memberikan sejumlah harta yang nilainya sangat tinggi.
Harta yang bisa berbentuk perhiasan ini akan ditata layaknya sesajen sebagai persembahan pihak pembunuh kepada keluarga korban dan bentuk penghormatan atas roh yang sudah lepas dari jasadnya.
Hukuman bagi pembunuh ini pun dibagi menjadi dua, yaitu ketika pembunuhan dilakukan secara sengaja, maka pelaku wajib membayar keluarga korban dengan harta bernilai tinggi. Sedangkan untuk pembunuhan tak sengaja, pihak pelaku hanya membayar organ tubuh dan biaya penguburan dari jasad korban.
Adapun hukuman ini dibebankan kepada Kepala Adat Hukum Timanggong/Kampong untuk menentukan apa persembahan yang perlu disediakan pelaku.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ini Dia Sosok Bripda IMS dan Bripda IG: Duo Polisi Tembak Mati Juniornya
-
Misteri Penyebab Bripda IDF Tewas Tertembak Dua Seniornya, Benarkah karena Kelalaian?
-
Detik-detik Polisi Tembak Polisi: Awal Mula Terungkap, Benar Kelalaian Anggota Densus 88?
-
Anggota Densus Ditembak Mati Seniornya, Hasil Autopsi Bripda Ignatius: 1 Peluru Tembus Belakang Kuping Kanan hingga Kiri
-
Fakta Anggota Densus 88 yang Tembak Bripda IDF: Senior Korban, Tak Sengaja Bunuh?
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan