Suara.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan dugaan malaadministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Hal tersebut, kata dia, sebagai akibat terbitnya Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena adanya perluasan penghentian layanan, padahal di Peraturan Presiden ruang lingkupnya terbatas untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya malaadministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Oleh sebab itu, Dadan menyebut Ombudsman RI memberikan tindakan korektif. Pertama, Ombudsman meminta agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022.
“Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya,” ujarnya.
Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara agar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon.
“Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN
Selain itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. “Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Overload Sejak 2012, ORI Sebut Pemerintah DIY Lamban Atasi Persoalan Sampah dan Abaikan Rekomendasi Mereka
-
Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan
-
Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN
-
Proyek IKN Disebut Bisa Selesai Lebih Cepat dari Target
-
Ajak Kadernya Tengok IKN Nusantara, Mardiono PPP: Biar Tahu Masa Depan Bangsa
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai