Suara.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan dugaan malaadministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Hal tersebut, kata dia, sebagai akibat terbitnya Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena adanya perluasan penghentian layanan, padahal di Peraturan Presiden ruang lingkupnya terbatas untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya malaadministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Oleh sebab itu, Dadan menyebut Ombudsman RI memberikan tindakan korektif. Pertama, Ombudsman meminta agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022.
“Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya,” ujarnya.
Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara agar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon.
“Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN
Selain itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. “Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Overload Sejak 2012, ORI Sebut Pemerintah DIY Lamban Atasi Persoalan Sampah dan Abaikan Rekomendasi Mereka
-
Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan
-
Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN
-
Proyek IKN Disebut Bisa Selesai Lebih Cepat dari Target
-
Ajak Kadernya Tengok IKN Nusantara, Mardiono PPP: Biar Tahu Masa Depan Bangsa
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam