Menariknya kala itu, Bripka IG tak berada di lokasi kejadian. Kendati demikian, baik Bripda IMS dan Bripka IG kompak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Keluarga sempat dikabari korban meninggal gegara sakit
Keluarga korban akhirnya dikabari tentang tewasnya sang anak.
Kala itu, dikabarkan bahwa korban sakit keras dan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) mengungkap Mabes Polri sempat mengabarkan pihak keluarga saat sang anak meninggal dunia.
Kabar yang diberikan adalah Riko sakit keras.
Namun seiring bergulirnya waktu, autopsi menunjukkan adanya luka tembakan di leher Riko.
Keluarga korban ambil jalur hukum adat
Tak cukup dengan jalur hukum pidana, keluarga juga kukuh agar pelaku diganjar dengan hukum adat.
Adapun pihak keluarga akan menerapkan hukum adat pati nyawa yang dikenal oleh masyarakat suku Dayak.
Pelaku harus membayar ganti rugi kepada korban lantaran telah meneteskan darah Ignatius.
"Hukum adat ini kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa. Pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah," kata Jelani.
Denda ditakar hingga Rp 500 juta atau bisa digantikan dengan barang-barang kepemilikan seperti babi ternak hingga barang berharga lainnya.
"Didenda Rp 500 juta. Tapi nanti denda itu biasa berupa kalau Kalimantan itu berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu. Nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini," lanjut Jelani.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Anggota Densus Tewas Gegara Rekannya Mabuk, Senpi yang Dipakai Bripda IMS Ternyata Ilegal dan Punya Senior
-
Senpi Yang Dipakai Bripda IMS Tembak Mati Bripda Ignatius Ternyata Milik Senior
-
FAKTA Baru! Bripda IMS Dalam Kondisi Mabuk Saat Tembak Mati Juniornya Di Densus 88
-
Insiden Polisi Tembak Polisi di Rutan Cikeas, Kompolnas ke Polri: Perketat Penggunaan Senpi oleh Anggota
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Mabes Sempat Bilang ke Keluarga Bripda Rico Sakit Keras
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran