Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan penjelasan soal penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap Rp 88,3 miliar.
Alex menyebut penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi alat bukti. Henri dijadikan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan," kata Alex lewat keterangannya dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," imbuhnya.
Disebutnya, saat gelar perkara dilakukan dihadiri lengkap penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata Alex.
Karenanya kata Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI aktif.
"Secara administratif nanti, TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Alex kemudian mengatakan tidak menyalahkan penyelidik dan penyidik atau jaksa yang bertugas menangani perkara itu. Pernyatan itu berbeda dengan rekannya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut ada kekhilafan dari penyelidik KPK.
Baca Juga: Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas
"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," tegasnya.
Johanis Tanak Minta Maaf
Sebelumnya Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
Berita Terkait
-
Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Firli Bahuri Dkk Harusnya Malu!
-
Kontroversi Dugaan Korupsi Kabasarnas, Firli Bahuri Dkk Diminta Jangan Cuci Tangan
-
Breaking News! Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jamban Mewah di Bekasi Masuk Tahap Sidik KPK
-
Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas
-
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara: Enggak Ada Apa-Apa...
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor