Suara.com - Progam Kartu Prakerja Gelombang 58 secara resmi dibuka pada 28 Juli 2023. Bagi peserta yang lolos, maka bisa segera mengikuti pelatihan menggunakan saldo pelatihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara program Kartu Prakerja.
Untuk bisa menggunakan saldo pelatihan, maka setiap peserta yang akan mengikuti pelatihan harus memiliki nomor Kartu Prakerja yang terdiri 16 digit. Lantas, bagaimana cara mendapatkan nomor Kartu Prakerja? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara mendapatkan nomor Kartu Prakerja
1. Pertama-tama, tonton 3 video tentang Kartu Prakerja untuk mengakses dashboard.
2. Lalu, login akun Kartu Prakerja di menu utama dashboard.
3. Kemudian lihat pada dashboard bagian atas akan muncul nomor Kartu Prakerja yang terdiri dari 16 digit pada kolom yang bertuliskan “No Kartu Prakerja”.
4. Selanjutnya, klik tombol “Salin Nomor Kartu” untuk menyalin/mengcopy nomor Kartu Prakerka tersebut
5. Setelah itu, kamu pun sudah bisa menggunakan nomor Kartu Prakerja tersebut untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja
Setelah mengetahui cara mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, namun ada yang mengalami kendala atau masalah tentang nomor Kartu Prakerja, maka bisa langsung menghubung penyelenggara Kartu Prakerja melalui contact center berikut ini
Baca Juga: Bacaan Sholat Sebelum Salat Jumat, Perhatikan Niat dan Tata Cara yang Benar
- Telepon: 0800-150-3001
- Live chat: www.prakerja.go.id
- Form Pengaduan: www.prakerja.go.id
Sebelumnya diinformasikan bahwa Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja. Saat ini, Kartu Prakerja telah memasuki Gelombang 58 yang secara resmi dibuka pada 28 Juli 2023. Pengumuman dpendaftaran gelombang 58 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 58 sydah dibuka. Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" tulis akun prakerja.go.id (28/7 2023).
"Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis lagi akun prakerja.go.id tersebut.
Berita Terkait
-
Tiket DElight Party Jakarta Fancon Masih Tersedia, Cek Harga dan Cara Beli Bebas Antrean
-
Bacaan Sholat Sebelum Salat Jumat, Perhatikan Niat dan Tata Cara yang Benar
-
Cara Lapor SPT Tahun 2024 Sangat Mudah, Tidak Perlu Isi Form Lagi
-
Begini Cara Kreatif Sus Rini Bikin Rayyanza Cipung Lahap Makan, Sampai Dipuji Dokter: Wah Gila Sih!
-
5 Cara Memulihkan Hubungan yang Renggang dengan Pasangan, Apa Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru