Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya. Surat tersebut juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Dalam surat tersebut, pegawai KPK meminta Firli Bahuri dan pimpinan komisi antirasuah lainnya meminta maaf kepada mereka dan publik. Hal itu buntut kabar mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Asep diduga mundur karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar di Basarnas. Atas hal itu KPK, dikatakan Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Salinan surat kepada Dewan Pengawas KPK diterima Suara.com dari salah satu pegawai KPK pada Sabtu (29/7/2023).
"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dan pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," isi surat dikutip Suara.com.
Dalam suratnya, mereka menyoroti pernyataan Tanak, yang mengatakan tim penyelidik 'khilaf' dan 'lupa' dalam proses operasi tangkap tangan terhadap Afri dan sejumlah orang lainnya.
"Pada momen ini, terjadi suatu kebingungan dan keheranan serta tanda tanya besar, baik di kalangan publik maupun internal KPK atas apa alasan dan hal yang melatar belakangi pernyataan saudara Johanis Tanak tersebut," isi surat tersebut.
Langkah yang diambil Asep mundur membuat para pegawai KPK, khususnya penyelidik dan penyidik kecewa. Mereka menilai Johanis Tanak menyalahkan tim KPK yang menangani perkara tersebut.
"Di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambing hitamkan bawahan," tulis mereka.
Atas hal tersebut mereka meminta Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK melakukan audiensi dengan mereka pada Senin 31 Juli 2023. Mereka juga menyampaikan tiga tuntutannya:
- Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK.
- Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan
- Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.
Berita Terkait
-
KPK Ngemis Minta Maaf Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Setara Institute: Rusak Rasa Keadilan Publik
-
Johanis Tanak Salahkan Penyelidik KPK, Alexander Marwata Beda Pendapat: jika Dianggap Khilaf, Itu Pimpinan!
-
Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Firli Bahuri Dkk Harusnya Malu!
-
Kontroversi Dugaan Korupsi Kabasarnas, Firli Bahuri Dkk Diminta Jangan Cuci Tangan
-
Breaking News! Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jamban Mewah di Bekasi Masuk Tahap Sidik KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI