Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan kebijakan yang ia buat. Ia menyebut kebijakan tersebut dibuat oleh menteri sebelumnya yakni Muhadjir Effendy yang kini memegang jabatan sebagai Menko PMK.
Sebagai menteri yang berperan melanjutkan kebijakan tersebut, ia mengaku sempat terdampak dalam setiap penerimaan siswa baru. Ia merasa terkena getahnya setiap tahun.
Namun menurutnya, apabila sistem zonasi tidak diberlakukan, akan terdampak kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Seperti diketahui, kebijakan sistem zonasi pada PPDB kerap kali menuai polemik. Hal tersebut karena ada kecurangan dari para calon peserta didik yang juga berdampak pada calon peserta didik lainnya.
Padahal, mulanya sistem ini diberlakukan dengan tujuan menyama ratakan sekolah sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan negeri yang disebut sebagai favorit.
Lantas, seperti apakah sejarah sistem PPDB Zonasi yang kini tuai polemik tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sejarah Sistem PPDB Zonasi
Mengutip dari buku Zonasi Pendidikan dengan judul “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, sistem zonasi pendidikan merupakan sebuah upaya percepatan kebijakan pemerataan mutu pendidikan yang dilakukan dengan cara pendekatan layanan berbasis geospasial.
Sistem tersebut pertama kali dikenalkan kepada masyarakat pada tahun 2016 dan sudah berlaku secara efektif pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
Sistem zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran untuk siswa sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung layanan pendidikan yang merata. Jadi, harapannya tidak ada lagi istilah ‘kasta’ dan sekolah favorit dalam sistem pendidikan di Tanah Air.
Sosok pencetus dari sistem ini, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia sebelumnya, Muhadjir Effendy. Saat ia menggantikan Anies sebagai Mendikbud, Muhadjir mencetuskan kebijakan baru PPDB berbasis zonasi ini.
Sistem zonasi menjadi salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses penerimaan peserta didik baru. Hal tersebut karena dari jalur ini, sekolah diharuskan menyediakan 50 persen daya tampung untuk siswa baru.
Adapun alasan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketidakadilan dalam pendidikan
Salah satu alasan diberlakukannya sistem zonasi dalam PPDB Indonesia yaitu ketidakadilan dalam pendidikan. Hal tersebut dikarenakan akses pada layanan pendidikan masih belum merata sehingga masyarakat masih belum bisa mengakses pendidikan dengan mudah.
Berita Terkait
-
Sebut Sistem Zonasi PPDB Kebijakan Menteri Sebelumnya, Nadiem Makarim: Kita Kena Getahnya
-
Jawab Persoalan Sistem Zonasi Saat PPDB, Ganjar Bangun Sekolah Vokasi di 17 Kecamatan
-
Wali Kota Surabaya Buka Suara Kasus Penipuan Berkedok Calo PPDB: OS Maneh
-
Oknum OB di Dindik Kota Surabaya Jadi Calo PPDB, Korbannya Merugi Hingga Rp 20 Juta
-
Ragam Kecurangan dalam Proses PPDB: dari Pemalsuan Domisili hingga Pindah KK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang